TERBARU! Cek Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021, Hanya 3 Syarat Ini Bisa Dapat Bantuan Rp4,4 Juta

NKRIKU – Pemerintah pada masa pandemi terus memberikan bantuan bagi anak sekolah, untuk itu cek cara daftar BLT anak sekolah 2021 beserta 3 syarat yang harus dipenuhi.

Untuk diketahui, BLT anak sekolah 2021 merupakan bagian dari bansos PKH Kementerian Sosial (Kemensos), karena itu syarat dan cara daftar BLT anak sekolah 2021 harus melalui DTKS Kemensos.

Agar bisa mendapat bantuan ini, cek syarat dan cara daftar BLT anak sekolah 2021 berikut.

Syarat-syarat dapat BLT anak sekolah 2021

  1. Anak sekolah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Anak sekolah terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.
  3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP bisa melakukan pendaftaran KKS terlebih dahulu dengan syarat dan langkah berikut.

Syarat dan cara daftar KKS di DTKS Kemensos

  1. Peserta didik calon penerima BLT anak sekolah 2021 termasuk warga miskin/rentan miskin.
  2. Peserta didik calon penerima BLT anak sekolah 2021 tergolong warga terdampak Covid-19.

Tahapan cara daftar DTKS Kemensos

  1. Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara offline. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Selanjutnya akan dilakukan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS Kemensos.
  3. Hasilnya akan ditampilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
  7. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  8. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
  9. Selanjutnya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika sudah memiliki KKS, selanjutnya pendaftaran KIP bisa dilakukan dengan datang ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa KKS.

Apabila siswa tidak memiliki KKS, bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan sebagai syarat daftar di dinas pendidikan.

Untuk diketahui, BLT anak sekolah 2021 menyasar peserta didik untuk tingkatan SD, SMP dan SMA dengan total bantuan sebesar Rp4,4 juta. Berikut rinciannya.

  • Rp900.000 per tahun untuk siswa SD sederajat
  • Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP sederajat
  • Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA sederajat.***
Comments


EmoticonEmoticon