NKRIku.com, Nasional – Syarat pengajuan dan dokumen diterima jadi KPM BLT UMKM atau BPUM akan tersaji di akhir artikel. Penerima bisa mendapatkan Rp1,2 juta per orang.
BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memulihkan usaha mikro yang tentu saja mengalami penurunan omzet atau bahkan gulung tikar.
Untuk mendapatkan atau menjadi KPM BLT UMKM, simak langkah pengecekan status penerima yang tersaji di bawah ini:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum;
- Masukkan nomor identitas NIK KTP;
- Masukkan kode verifikasi yang tertera;
- Kemudian klik Proses Inquiry; dan
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.
Apabila nama Anda tidak tercantum, artinya Anda bukan seorang KPM dan tak berhak menerima bantuan BPUM atau BLT UMKM.
Untuk menjadi penerima, Anda perlu memenuhi syarat-syarat pengajuan yang dapat disimak dalam daftar berikut:
Syarat Dokumen
- Dokumen Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan fotokopiannya;
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dan fotokopiannya;
- Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) dan fotokopiannya;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopiannya;
- Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya; serta
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Syarat Pengajuan
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Demikian tata cara menjadi KPM BLT UMKM dan mendapatkan Rp1,2 juta per orang.***