NKRIku.com, Nasional – Bagi yang belum kebagian bantuan Rp 1 juta jangan keburu galau duluan.
Siap-siap penerima bantuan Rp 1 juta makin banyak, pemerintah tambah sampai segini banyaknya.
Total uang bantuan Rp 1 juta berasal dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Lumayan kalau dapat bantuan pemerintah ini, bikers atau warga lainnya yuk dicek sampai habis.
BSU disalurkan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Nantinya penerima bakal mendapatkan bantuan Rp 1 juta, yang berasal dari pencairan untuk dua bulan sekaligus.
Pemberian bantuan ini juga merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kabar gembira, pemerintah tambah penerima bantuan Rp 1 juta atau BSU.
Perluasan atau penambahan jumlah penerima BSU karena terdapat sisa penyaluran lebih dari Rp 1 triliun.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Dengan sisa anggaran akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun,” ucapnya dikutip dari Kompas.com.
Airlangga menuturkan, kriteria penerima tidak berubah dengan kriteria BSU sebelumnya.
Dalam penyaluran yang lalu, BSU diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19.
Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
“BSU diperluas yang semula diberlakukan untuk mereka di wilayah PPKM Level 4 dan 3.” tuturnya.
“Tentu ini diharapkan dapat bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria,” ucap Airlangga.
Sementara, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan, penerima BSU akan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Penambahan penerima BSU dilakukan lantaran beberapa daerah masih dalam tahap pemulihan.
“Penerima BSU akan bertambah penerimanya di seluruh Indonesia sejalan dengan beberapa daerah di Indonesia yang masih mengalami pemulihan setelah terkena varian Delta yang lalu,” pungkas Suahasil.
Untuk mendapatkan uang bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini, tentunya ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi.
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Artikel ini telah tayang di motorplus-online.com dengan judul Siap-siap Penerima Bantuan Rp 1 Juta Makin Banyak, Pemerintah Tambah Sampai Segini. (***)