BLT ANAK SEKOLAH CAIR Oktober 2021: Ini Syarat, Cara Cek Daftar Penerima dan Cara Daftar Bantuan

NKRIku.com, Nasional – Bulan Oktober ini BLT Anak Sekolah untuk siswa sekolah jenjang SD, SMP dan SMA akan kembali cair.

BLT Anak Sekolah merupakan bagian dari program bantuan sosial Bansos PKH, yang ditujukan untuk anak sekolah jenjang SD hingga SMA.

Total bantuan BLT Anak Sekolah adalah Rp4,4 juta. Dimana siswa SD mendapat Rp900 ribu, siswa SMP mendapat Rp1,5 juta dan siswa SMA mendapat Rp2 juta

Siswa sekolah SD hinggga SMA yang bisa mendapat bantuan BLT Anak Sekolah adalah yang memenuhi syarat berikut;

  1. Memiliki KIP
  2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal
  3. Terdaftar di Dapodik
  4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, lakukan pendaftaran ke lembaga/dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.

Cara untuk cek apakah nama masuk daftat penerima BLT Anak sekolah atau Bansos PKH adalah sebagai berikut:

  • Masuk situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan alamat dan nama lengkap
  • Masukkan kode huruf
  • Klik proses inquiry
  • Setelah itu akan muncuk keterangan apakah nama terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak

Untuk mendaftar sebagai peneirma BLT Anak Sekolah atau Bansos PKH, berikut caranya:

  • Orang tua siswa datang di kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa NIK KTP, lalu melakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara langsung.
  • Setelah mendaftar, data diri baru pendaftar DTKS Kemensos akan dimusyawarahkan pihak desa/kelurahan guna menetapkan kelayakan masuk DTKS Kemensos.
  • Hasil musyawarah akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
  • Berita acara akan digunakan oleh Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  • Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
  • Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
  • Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  • Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
  • Selanjutnya akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.***
Comments


EmoticonEmoticon