BURUAN CEK SEGERA! BLT Subsidi Gaji Berakhir Oktober, Begini Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta

NKRIku.com, Nasional – Penyaluran BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta ditargetkan rampung pada akhir bulan ini.

BLT Rp1 juta tersebut masih terus dialokasikan oleh pihak pemerintah melalui Kemnaker dengan ditransfer ke rekening bank-bank milik BUMN atau Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).

Sesuai ketentuan dan arahan dari Menaker Ida Fauziyah, Kemnaker hanya menyalurkan BSU lewat rekening Himbara, sehingga pekerja yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi, namun tak memiliki rekening Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif (burekol).

Selain itu, pemerintah melalui Kemnaker juga akan memperluas cakupan penerima BLT subsidi gaji/ BSU Rp1 juta.

Adapun syarat penerima BLT subsidi gaji yang baru ada lima, yaitu pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Kedua, calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Keempat, calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan kelima, penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estat, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Sementara, cara mengetahui mencairkan BLT subsidi gaji/ BSU Rp1 juta melalui rekening kolektif. Di mana pekerja bisa mengecek apakah akan menerima bantuan sosial atau tidak. Ada beberapa cara untuk cek penerima BLT subsidi gaji/ BSU Rp1 juta.

Cara pertama, melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Silahkan cek cara cek BSU di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, seperti berikut ini:

  • Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
  • Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka akan muncul keterangan berikut ini:

“Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

“Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Pastikan data yang diisi sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK

Cara kedua, melalui website Kemnaker.

Berikut cara konfirmasi BSU di website Kemnaker, di antaranya:

  • Kunjungi website kemnaker.go.id;
  • Daftar Akun;
  • Kemudian login ke akun Anda;
  • Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.;
  • Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagi penerima BLT subsidi gaji yang mengalami kendala bisa menghubungi layanan masyarakat 175 melalui hubungi Call Center nomor telepon 175, email: [email protected], serta Direct Message (DM) sosial media resmi: Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo. Namun, dimohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter. (***)

Comments


EmoticonEmoticon