NKRIku.com, Nasional – Libur di rumah santai sambil nunggu uang bantuan Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta masuk ke rekening.
Jangan lupa dicek apakah nama Anda ada sebagai salah satu penerima bantuan pemerintah ini.
Walaupun masih dalam pandemi kondisi Covid-19, pemerintah terus menyalurkan bantuan untuk masyarakat termasuk bikers.
Deretan bantuan uang tunai masih diberikan di bulan Oktober 2021 ini.
Selain uang tunai masih banyak bantuan lain seperti kuota internet belajar gratis dan diskon listrik 50 persen.
Di bulan Oktober 2021 ini pemerintah kembali mencairkan bantuan untuk masyarakat yang kesulitan di masa pandemi ini.
Bantuan yang dimaksud adalah bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Nantinya, bansos PKH ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.
Tujuan Bansos PKH antara lain:
- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;
- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;
- Mengurangi kemiskinan;
- Inklusi keuangan.
Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni:
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun (maksimal dua kali kehamilan).
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun.
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun.
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun.
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental).
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Bantuan akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan).
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH
- Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
- Kemudian, masukkan kode pada kolom;
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon “Reload” untuk mendapatkan kode baru;
- Tekan tombol “Cari” data. (***)