HOREE! Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagikan Pemerintah Daftarnya Gratis Lewat HP, Syaratnya WNI yang Punya KTP

NKRIku.com, Nasional – Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagikan Pemerintah Daftarnya Gratis Lewat HP, Syaratnya WNI yang Punya KTP

Bantuan Rp 1,2 juta dibagikan pemerintah daftarnya gratis lewat handphone (HP), syaratnya WNI yang punya KTP.

Jangan takut gak kebagian bantuan dari pemerintah bro.

Karena saat ini pemerintah memberikan berbagai bantuan untuk berbagai golongan masyarakat, terutama yang terdampak pandemi.

Salah satu bantuan yang sudah banyak ditunggu adalah bantuan bernama BLT UMKM 2021.

Seperti namanya, BLT UMKM 2021 ini adalah bantuan yang ditujukan khusus bagi pemilik usaha kecil dan menengah.

BLT UMKM 2021 dicairkan pada bulan Juli-September 2021.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan ada penambahan target penerima, tepatnya di kuartal ketiga.

Cek BLT UMKM/Mekar pakai KTP di e-form BRI eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id Bank BNI dan bukan link lainnya, simak cara daftar UMKM online 2021 lewat HP di oss.goid, gratis.

Pemerintah menambah target penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Berikut cara cek daftar penerima program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di BRI dan BNI:

Cara Cek BLT UMKM 2021 BRI

  • Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
  • Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
  • Klik proses inquiry.
  • Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
  • Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Cara cek BLT UMKM di bank BNI

  1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
  2. Isi nomor KTP.
  3. Pilih Cari.
  4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta

  • Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri;
  • Bawa buku tabungan BRI atau BNI;
  • Bawa Kartu ATM BRI atau BNI;
  • Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat;
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Saat ini, BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Syarat Penerima BPUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki Usaha Mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

Syarat Penerima BPUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki Usaha Mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Daftar Bantuan BPUM atau UMKM

Inilah cara pendaftaran untuk bantuan UMKM secara manual

Daftar manual bantuan UMKM pelaku usaha mikro bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota atau ke lembaga pengusul sesuai persyaratan.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM:

  1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.


Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM:

  1. Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
  2. WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
  3. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
  4. Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.
  5. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

(***)

Comments


EmoticonEmoticon