INFO PENTING! Guru-Guru Madrasah Non PNS Bisa Dapat Bantuan Rp2 Juta, Cek Caranya dan Lengkapi Syaratnya

NKRIku.com, Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan insentif sebesar Rp2 juta kepada Guru Madrasah Non CPNS. Simak syarat dapat bantuan ini serta cara cek penerima di SIMPATIKA Kemenag.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan bahwa tunjangan insentif Guru Madrasah Non PNS tahun 2021 adalah wujud perhatian pemerintah terhadap Guru Madrasah bukan PNS.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar 250ribu rupiah per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang,” terang Zain dikutip dari laman Kemenag, 4 Oktober 2021.

Pada tahun 2021 ini tunjangan insentif diberikan kepada lebih 320 ribu Guru Madrasah Nukan PNS. Saat ini, proses pemberian tunjangan insentif ini telah memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana.

Adapun syarat atau kriteria untuk mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut.

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah,
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Setiap Guru Madrasah Non PNS dapat melakukan cek penerima bantuan tunjangan insnetif Rp2 juta melalui aplikasi SiMPATIKA dengan cara membuka aplikasi SIMPATIKA atau login ke laman simpatika.kemenag.go.id. Jika menerima bantuan maka akan muncul notifikasi penerima

Informasi yang terdapat di aplikasi SIMPATIKA meliputi

  1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
  2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
  3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
  4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
  5. Nama Bank_BSI
  6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

Demikian informasi syarat dan cara cek bantuan tunjangan insentif Rp2 juta bagi Guru Madrasah Non PNS dari Kemenag.***

Comments


EmoticonEmoticon