INFO PENTING! Pemilik NIK KTP Ini Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Oktober Hingga Desember 2021 di BRI, Kok Bisa?

NKRIku.com, Nasional – Berikut ini akan dijelaskan pemilik NIK KTP yang dapat cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta hingga Desember 2021. Pencairan dapat dilakukan di kantor BRI.

Kemenko Perekonomian mengungkapkan memang mengatakan kuota BLT UMKM sudah terpenuhi. Tercatat ada 12,8 juta UMKM yang menjadi target BPUM.

Sebanyak tiga juta UMKM di antaranya mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Penetapan penerima dilakukan pada Juli, Agustus dan September.

“Tercatat bahwa realisasi BPUM telah disalurkan kepada 12,8 juta usaha mikro dengan masing-masing nilai bantuan sebesar Rp1,2 juta,” tulis Kemenko Perekonomian di situs resminya.

Meski begitu, pencairan dana BLT UMKM di BRI masih bisa dilakukan Oktober hingga Desember 2021.

Kebijakan tersebut diutarakan Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto secara terpisah.

“Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021,” kata Aestika yang dikutip dari situs resmi BRI, bri.co.id.

Pemilik NIK KTP yang dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI adalah yang terdaftar di Eform BRI. Kamu bisa mengunjungi link eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau bukan.

Tahapan pengecekan NIK KTP di Eform BRI yaitu:

  • Buka link eform.bri.co.id/bpum.
  • Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
  • Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
  • Klik “Proses Inquiry”, akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Kemudian, pemilik NIK KTP yang dapat mencairkan BPUM Rp 1,2 juta adalah yang mendapatkan SMS dari BRI. Contoh SMS untuk penerima BLT UMKM di BRI sebagai berikut:

“Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp”

Jika NIK KTP terdaftar di Eform BRI atau mendapat SMS, kamu berarti termasuk UMKM yang memenuhi syarat penerima BPUM. Diketahui ada beberapa syarat untuk bisa menjadi penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, di antaranya:

  • Warga negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan KTP.
  • Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Adapun, pemilik NIK KTP berikut ini dipastikan tidak akan mendapatkan BLT UMKM:

  • Orang yang sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
  • Orang yang pernah mendapatkan BPUM pada penyaluran sebelumnya.
  • Orang yang berstatus sebagai PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Apakah kamu termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta? Kalau iya, segera cairkan di kantor BRI karena terakhir Desember 2021.***

Comments


EmoticonEmoticon