NKRIku.com, Nasional – Bantuan sosial Program keluarga Harapan (Bansos PKH) berupa uang tuani kembali cair di bulan Oktober 2021. Lanjut usia 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta tahun ini dan juga layanan home care.
Layanan home care yang didapat merupakan kewajiban milik komponen KPM PKH, dalam hal ini adalah lansia. Lansia mendapat kewajiban layanan home care akan diberi perawatan oleh pengurus KPM.
Melalui PKH, penerima manfaat didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar Kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatabm dan pendampingan.
Tahun 2021 ini ada anggaran sebesar Rp28,7 triliun yang ditargetkan untuk 10 juta penerima, Penyaluran dana Bansos PKH dilakukan dalam 4 tahap selama setahun.
Tahap 1 bulan Januari, tahap 2 bulan April, tahap 3 bulan Juli, dan tahap 4 bulan Oktober. Untuk pencairkan bulan ini penerima manfaat bisa cek periode pencairan di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Pencairan tahap 4 ini lansia akan menerima uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang akan cair langsung ke rekening. Penyaluran akan dilakukan lewat Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).
Setelah pencairan tahap 4 ini berhasil diserahkan, maka dalam setahun, lansia sebagai penerima manfaat Bansos PKH telah mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta dari Kemensos.
Berikutnya kewajiban milik lansia sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos PKH:
- Memastikan pemeriksaan Kesehatan
- Penggunaan layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia
- Layanan home care (pengurus merawat memandikan, dan mengurusi KPM lanjut usia)
- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal; lari pagi, senam sehat dsb, bagi lanjut usia tersebut minimal 1 tahun sekali)
Untuk mendapatkan uang tunai Rp 2,4 juta tersebut, langkah pertama bisa lebih dulu cek penerima bantuan di situs cekbansos.kemensos.go.id. Berikut caranya:
- Buka browser HP atau Komputer
- Masuk situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat dan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode captcha
- Klik Cari Data
Jika data memang sudah terintegrasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, situs akan menampilkan informasi lengkap terkait data penerima manfaat.(***)