KABAR BAIK! Siap-Siap Upah Minimum 2022 Bakal Naik? Ini Daerah dengan UMP Tertinggi di Indonesia

NKRIku.com – Kabar gembira bagi para pekerja, pemerintah memperkirakan adanya kenaikan kenaikan upah minimum (UM) 2022.

Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, mengatakan bahwa sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah.

Penetapan upah bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.

“Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 [Covid-19]. Namun, lebih baik daripada 2021,” seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/10/2021).

Jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.

Dalam pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Putri memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak.

Namun, penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.

Meskipun kenaikan masih dalam taham pembicaraan, tetapi mari melihat besaran Upah Minimum Provinsi yang diterapkan pada tahun ini.

Dikutip dari akun Instagram akun Instagram @kemnaker, berikut daftar lengkap UMP 2021 di 34 provinsi:

  1. Aceh: Rp 3.165.031
  2. Sumatera Utara: Rp 2.499.423
  3. Sumatera Barat: Rp 2.484.041
  4. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
  5. Riau: Rp 2.888.564
  6. Kepulauan Riau: Rp 3.005.460
  7. Jambi: Rp 2.630.162
  8. Bangka Belitung: Rp 3.230.023
  9. Bengkulu: Rp 2.215.000
  10. Lampung: Rp 2.432.001
  11. DKI Jakarta: Rp 4.416.186
  12. Jawa Barat: Rp 1.810.351
  13. Jawa Tengah: 1.798.979
  14. Jawa Timur: Rp 1.868.777
  15. D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000
  16. Banten: Rp 2.460.996
  17. Bali: Rp 2.494.000
  18. Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448
  19. Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
  20. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
  21. Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
  22. Kalimantan Utara: Rp 3.000.804
  23. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
  24. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  25. Sulawesi Tenggara: 2.552.014
  26. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
  27. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
  28. Gorontalo: Rp 2.788.826
  29. NTB: Rp 2.183.883
  30. NTT: Rp 1.950.000
  31. Maluku: Rp 2.604.961
  32. Maluku Utara: Rp 2.721.530
  33. Papua: Rp 3.516.700
  34. Papua Barat: Rp 3.134.600

Dari daftar tersebut, upah minimum yang cukup besar dipegang oleh DKI Jakarta yang mencapai Rp4.416.186 dan Papua sebesar Rp3,516.700. (***)

Comments


EmoticonEmoticon