NKRIku.com – Kabar gembira bagi para pekerja, pemerintah memperkirakan adanya kenaikan kenaikan upah minimum (UM) 2022.
Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Kemnaker, mengatakan bahwa sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah.
Penetapan upah bertujuan untuk menciptakan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan yang menyediakan lapangan pekerja.
“Penetapan upah minimum tidak dapat memuaskan seluruh pihak, mengingat energi seluruh anak bangsa telah terkuras untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 [Covid-19]. Namun, lebih baik daripada 2021,” seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (23/10/2021).
Jelang penetapan UM 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar perbincangan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.
Dalam pertemuan ini sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Putri memahami bahwa penetapan UM tahun 2022 yang mengalami kenaikan belum dapat memenuhi ekspektasi sebahagian pihak.
Namun, penetapan UM tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.
Meskipun kenaikan masih dalam taham pembicaraan, tetapi mari melihat besaran Upah Minimum Provinsi yang diterapkan pada tahun ini.
Dikutip dari akun Instagram akun Instagram @kemnaker, berikut daftar lengkap UMP 2021 di 34 provinsi:
- Aceh: Rp 3.165.031
- Sumatera Utara: Rp 2.499.423
- Sumatera Barat: Rp 2.484.041
- Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
- Riau: Rp 2.888.564
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.460
- Jambi: Rp 2.630.162
- Bangka Belitung: Rp 3.230.023
- Bengkulu: Rp 2.215.000
- Lampung: Rp 2.432.001
- DKI Jakarta: Rp 4.416.186
- Jawa Barat: Rp 1.810.351
- Jawa Tengah: 1.798.979
- Jawa Timur: Rp 1.868.777
- D.I Yogyakarta: Rp 1.765.000
- Banten: Rp 2.460.996
- Bali: Rp 2.494.000
- Kalimantan Selatan: Rp 2.877.448
- Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
- Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
- Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
- Kalimantan Utara: Rp 3.000.804
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Sulawesi Tenggara: 2.552.014
- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
- Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
- Gorontalo: Rp 2.788.826
- NTB: Rp 2.183.883
- NTT: Rp 1.950.000
- Maluku: Rp 2.604.961
- Maluku Utara: Rp 2.721.530
- Papua: Rp 3.516.700
- Papua Barat: Rp 3.134.600
Dari daftar tersebut, upah minimum yang cukup besar dipegang oleh DKI Jakarta yang mencapai Rp4.416.186 dan Papua sebesar Rp3,516.700. (***)