KABAR GEMBIRA! Cuma Siapkan NIK KTP Lalu Daftar Aplikasi Cek Bansos, Bisa Dapat Set Top Box Gratis Kominfo

NKRIku.com – Segera siapkan NIK KTP Anda sekarang lalu lakukan daftar online di aplikasi Cek Bansos untuk bisa dapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

NIK KTP dibutuhkan untuk usul mandiri lewat aplikasi Cek Bansos, agar nama Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

NIK KTP merupakan syarat yang harus dimasukkan saat daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo di aplikasi Cek Bansos.

Kominfo hanya akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis kepada penerima yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Karena itu dibutuhkan NIK KTP saat usul online di aplikasi Cek Bansos, untuk mencocokan dengan data DTKS Kemensos.

Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo digunakan agar Anda bisa nonton TV digital.

Karena seperti yang diketahui, saat ini Kominfo tengah melalukan migrasi saluran TV analog ke TV digital.

Nantinya cukup dengan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, Anda akan bisa nonton TV digital meski sebenarnya TV Anda masihlah TV analog.

Berikut cara mudah daftar Set Top Box (STB) gratis Kominfo pakai NIK KTP, lewat aplikasi Cek Bansos.

Daftar online bantuan Set Top Box (STB) Kominfo pakai NIK KTP

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Playstore.
  2. Siapkan NIK KTP milik calon PKM, sama dengan di DTKS Kemensos.
  3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapatkan bansos
  4. Lalu pilih tambah usulan.
  5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK KTP, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  6. Selanjutnya, tinggal pilih jenis bansos yang ingin didaftar, dalam hal ini STB Kominfo

Lantas, bagaimana jika tidak memiliki ponsel pintar untuk daftar online dan ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar tetap bisa nonton TV digital? Berikut langkah-langkahnya.

Warga yang masuk dalam golongan tidak mampu dapat membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran DTKS Kemensos.

Kemudian, hasil pendaftaran DTKS Kemensos akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut layak/tidak mendapat bansos, termasuk STB Kominfo.

Musyawarah tersebut akan menghasilkan BA (Berita Acara) berisi calon DTKS Kemensos yang diteken oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Semua data yang diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Kemudian file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi SIKS online.

Lalu, proses berlanjut dengan penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Kemudian bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur. Melalui gubernur data diberikan ke pihak Kemensos.

Apabila Anda sudah terdaftar di DTKS maka Anda sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.

Bagi yang telah terkonfirmasi mendapat Set Top Box, Kominfo akan menyalurkan STB melalui kantor pos.

Kemudian, masyarakat akan bisa langsung nonton siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Perlu diingat pastikan NIK KTP Anda telah terdaftar di DTKS Kemensos sebelum usul online di aplikasi Cek Bansos.

Kominfo akan menyalurkan Set Top Box gratis kepada penerima melalui kantor pos.***

Comments


EmoticonEmoticon