NKRIku.com, Bangka Belitung – Langsung urus alias bayar pajak kendaraan sekarang juga, lagi ada keringanan nih.
Enaknya bayar pajak kendaraan bebas denda, jangan lewat tanggal segini buruan urus.
Kesempatan bagus buat bikers, terutama yang sering ‘molor’ atau lewati pembayaran pajak kendaraan yang ditanggung.
Lagi ada keringanan nih, salah satunya penghapusan denda pajak kendaraan.
Kabar gembira tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung.
Kebijakan tersebut diadakan sebagai upaya pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto.
“Karena ada pandemi Covid-19 sehingga banyak usaha masyarakat yang terdampak dan menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak, jadi nanti tidak ada denda,” jelas Fery dikutip dari Kompas.com.
Penghapusan denda pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021.
“Berlaku serentak di semua UPT Bakeuda sesuai jadwal yang ditentukan,” ujar Fery.
Adapun keringanan pajak kendaraan ini dimulai sejak kemarin, Jumat (1/10/2021).
Sedangkan masa berlakunya lumayan panjang, sampai 31 Desember 2021.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, pihkanya juga memberlakukan bebas biaya balik nama kendaraan.
Penerapan tersebut, kata Fery, berlaku di semua UPT Bakeuda.
“Berlaku serentak di semua UPT Bakeuda sesuai jadwal yang ditentukan,” ujar Fery.
Fery berharap, masyarakat bisa segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun melakukan balik nama kendaraan.
Selain menstimulus usaha masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pada 2021 Bakeuda menargetkan PAD sebesar Rp 752 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 634,7 miliar berasal dari pajak daerah.
“Untuk pajak daerah saja hingga Triwulan III sudah 75 persen. Mudah-mudahan target bisa tercapai,” pungkasnya.
Brother yang tinggal di daearah Bangka Belitung, buruan manfaatkan program keringanan pajak kendaraan ini ya.