NKRIku.com – Kuota gelombang 22 bakal terpenuhi besok, dengan penuhi 6 kriteria ini berpeluang lolos daftar Kartu Prakerja dapat Rp2,5 juta di www.prakerja.go.id.
Seperti diketahui, kuota daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id berasal dari peserta gelombang 18 hingga 21 yang kepesertaannya dicabut.
Adapun status peserta Kartu Prakerja gelombang 18 hingga 21 yang kepesertaannya dicabut itu karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak ditetapkan sebagai penerima.
Seperti diketahui pada semester 2 2021, Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp11,2 triliun untuk program Kartu Prakerja di tengah pemberlakuan PPKM.
Dari anggaran itu, PMO Kartu Prakerja membuka 4 gelombang pendaftaran di www.prakerja.go.id, mulai dari gelombang 18, 19, 20 dan yang terakhir 21.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan, jika Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka, kuotanya akan berasal dari peserta gelombang 18-21 yang kepesertaannya dicabut.
“Kami terus memantau kepesertaan yg dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja,” bebernya.
Dia menambahkan, nantinya total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan. Namun paling cepat bisa dilakukan yakni pada Oktober 2021.
“Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian. Yang pasti tidak dalam waktu dekat karena peserta gelombang 21 masih memiliki 30 hari dari hari ini untuk membeli pelatihan pertama,” kata Louisa.
Saat ini kepesertaan peserta hingga Gelombang 20 yang dicabut. Masih ada gelombang 21 untuk menanti apakah Kartu Prakerja dibuka tahun ini.
Jika lolos pendaftaran Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, total insentif sebesar Rp2,55 juta menanti untuk masuk ke dalam rekening peserta.
Rincian insentif Kartu Prakerja itu, yakni insentif usai mengikuti pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan ditransfer selama 4 bulan, di mana tiap bulan Rp600 ribu.
Kartu Prakerja merupakan program semi bansos untuk menambah atau meningkatkan skill pekerja maupun pencari kerja, yang berjalan sejak 2020 lalu.
Berikut 6 kriteria penerima Kartu Prakerja:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
- Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Demikian info soal kuota gelombang 22 terpenuhi besok karena status kepesertaan gelombang 21 yang bakal tercabut. Semoga Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka bulan ini, ya!***