Tak Dapat UMKM Tahap 3? Masih Ada Bantuan PKL dan Warung Sampai Desember 2021, Ini Caranya

NKRIku.com, Nasional – Kesempatan baru bagi masyarakat yang namanya tak terdaftar sebagai penerima di E-form BRI BLT UMKM tahap 3, kini bisa jadi penerima BTPKLW.

BTPKLW atau Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung ini merupakan program pemulihan ekonomi terbaru dari pemerintah untuk PKL dan pedagang warung.

Besaran bantuan dari BTPKLW untuk pedagang warung dan PKL mencapai angka Rp 1,2 juta per orang. Indeks BTPKLW sebesar Rp 1,2 juta ini setera dengan penerima BPUM atau BLT UMKM BRI pada semester 2 tahun ini.

Pelaku PKL dan pedagang warung yang menginginkan dapat BTPKLW ini tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Salah satunya adalah melakukan pendaftaran agar masuk sebagai penerima.

Berikut persyaratan yang peru diindahkan pelaku PKL dan pedagang warung yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BTPKLW yang dibuka hingga Desember 2021.

  1. Bukan penerima Bantuan Produktid Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
  2. Memiliki unit usaha kecil (UMKM) dalam bidang perdagangan
  3. Memiliki dan melampirkan bukti memiliki unit usaha seperti NIB dan SKU.
  4. Berada pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan level 3
  5. Merupakan WNI
  6. Memiliki KTP

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pelaku PKL atau pedagang warung bisa melanjutkan proses pendaftaran dengan mendatangi kantor kepolisian setempat atau setingkat Polsek.

Dalam hal ini, pihak kepolisian akan menjadi pihak yang membantu proses pendistribusian bantuan atau penyaluran BTPKLW. Sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan di kantor kepolisian.

Dari pihak kepolisian nanti akan melakukan verifikasi data calon penerima dari data yang diajukan seperti KTP, NIB atau SKU.

Jika memang sesuai persyaratan dan datanya cocok maka dana bantuan bisa dicairkan.

BTPKLW ini akan langsung diberikan secara langsung atau tunai, tidak melalui proses transfer ATM atau ke teller bank.

Sehingga penerima BTPKLW tidak butuh antri pengambilan uang sebesar Rp 1,2 juta.

Sebelum diluncurkan program BTPKLW ini, pemerintah sudah lebih dulu memberikan suntikan uang tunai melalui program BPUM atau BLT UMKM.

Hingga Oktober 2021 ini penyaluran bantuan via BRI maupun BNI sudah tahap salur 3. (***)

Comments


EmoticonEmoticon