NKRIku.com, Nasional – Pemerintah masih menyediakan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) dengan besaran Rp1,2 juta.
Pada bulan Oktober ini, Pemerintah menyediakan bantuan untuk warung dan PKL bernama BTPKLW.
Tak berbeda jauh dengan Banpres BPUM, bantuan ini berasal dari Kemenkop UKM, namun penyaluran BTPKLW akan disalurkan langsung oleh anggota TNI dan Polri.
Program BTPKLW ini diresmikan oleh Presiden Jokowi saat menyambangi Malioboro, Yogyakarta pada 9 Oktober lalu.
Jumlah penerima BTPKLW sendiri direncanakan sebanyak 1 Juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia. Tak tanggung-tanggung, bantuan ini akan diberikan hingga bulan Desember 2021.
Nominal yang diberikan dalam bantuan BTPKLW ini sama dengan BPUM yakni sebesar Rp1,2 juta.
Bagi PKL dan pemilik warung yang ingin mendapatkan BTPKLW dapat langsung mendaftar secara offline ke Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres di wilayah masing-masing. Nantinya PKL akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia.
Berikut ini syarat dan kriteria penerima BTPKLW:
- WNI yang dibuktikan dengan KTP
- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU
- Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4
- Tidak pernah menerima BPUM Kemenkop UKM
- Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki
Melansir dari Antara, di beberapa daerah BTPKLW sudah mulai disalurkan anggota TNI kepada PKL dan warung.
Sebanyak 7.500 penerima di Kabuptane Magelang menerima bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) yang disalurkan oleh Kodim 0705/Magelang.
Sementara itu di Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin jajaran Korem 101/Antasari di Kalimantan Selatan menyalurkan program bantuan langsung tunai bagi pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) untuk 3.200 penerima.
“Pendistribusiannya kami lakukan mulai besok secara bertahap sampai 24 Oktober nanti,” terang Dandim 1007/Banjarmasin Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwiryandi Banjarmasin, dikutip dari Antara.
Itulah informasi mengenai bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW).***