NKRIku.com – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako masih disalurkan untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
Program bansos PKH, BST, dan BPNT ini terus dijalankan pemerintah untuk membantu meringankan perekonomian keluarga karena pandemi Covid-19.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Masyarakat diharuskan daftar DTKS Kemensos karena bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako akan disalurkan hanya berdasarkan data valid yang ada.
Oleh sebab itu, segera daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako.
Berikut ini besaran dana bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako.
- Bansos PKH untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi sampai kehamilan kedua) serta anak usia nol sampai 6 tahun (dibatasi dua anak) masing-masing Rp3 juta per tahun.
- Bansos PKH untuk setiap siswa SD/sederajat yang aktif sekolah Rp900.000 per tahun, siswa SMP/sederajat yang aktif sekolah Rp1,5 juta per tahun, dan siswa SMA/sederajat yang aktif sekolah Rp2 juta per tahun.
- Bansos PKH untuk warga lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) dan penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) nilainya masing-masing Rp2,4 juta per tahun.
BST dan BPNT/Kartu Sembako
- Bansos BST yang akan didapatkan masyarakat yakni senilai Rp300.000/bulan;
- Sedangkan bansos BPNT/Kartu Sembako yang akan didapatkan masyarakat yakni senilai Rp200.000/keluarga/bulan.
Sebelum daftar DTKS Kemensos, untuk dapatkan bansos tersebut pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako. Simak syarat-syarat di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
- Calon penerima PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
- Calon penerima PKH, BST dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK);
Apabila semua syarat di atas terpenuhi, Anda dapat segera melakukan pendaftaran sebagai peserta penerima bansos di DTKS Kemensos.
Berikut cara daftar DTKS Kemensos untuk memperoleh bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako:
- Pendaftaran DTKS Kemensos dilakukan secara langsung. Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK);
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
- Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;
- Nantinya, data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor walikota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara);
- Khusus untuk BPNT/Kartu Sembako nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).(***)