NKRIku.com – Simak cara pengecekan serta penyaluran BLT UMKM yang akan dicairkan pada pertengahan November 2021 pada artikel ini.
BLT UMKM akan disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kepada 100 ribu pelaku UMKM pada pertengahan November 2021.
Besaran bantuan tersebut adalah Rp 1,2 juta untuk tiap penerimanya.
Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidan Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya menyatakan, jumlah penerima yang sudah mendapatkan bantuan adalah 12,7 juta UMKM dari yang ditargetkan 12,8 juta UMKM.
“Betul, yang sudah tersalurkan baru 12,7 juta UMKM dari 12,8 juta UMKM yang ditargetkan.”
“Ada 100.000 UMKM lagi yang akan kami salurkan dan direncakan akan disalurkan pada pertengahan November,” ucap Eddy, Jumat (5/11/2021).
Terakit pengecekan atas status penerima, pelaku UMKM dapat mengeceknya secara online melalui laman bank penyalur yang diantaranya adalah BRI serta BNI dan berikut cara pengecekannya
BRI
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum;
- Masukkan NIK;
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar;
- Klik ‘Proses Inquiry’;
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Lalu untuk mencairkannya, pelaku UMKM yang terdaftar dapat mengunjungi kantor cabang BRI terdekat dengan membawa beberapa dokumen yaitu:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/ kuasa penerimaan dana Banpres BRI.
BNI
- Buka https://banpresbpum.id;
- Masukkan NIK;
- Klik Cari;
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021;
Pelaku yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI serta menandatangani dan menyampaikan SPTJM.
Adapun syarat lain yang harus dibawa yaitu KTP, kartu ATM, serta buku tabungan.
Cara Cairkan Dana BPUM melalui Reservation System
Seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut cara mencairkan dana BPUM melalui Reservation System.
Nasabah menagkses efrom.bri.co.id/bpum
- Apabila nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi
- Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.
- Kemudian akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Lalu, nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal. (***)