KABAR TERBARU! Cek Pencairan Bansos PKH Tahap 4, Ini Syarat dan Cara Daftar DTKS Terbaru

NKRIku.com – Benarkah bansos PKH tahap 4 tahun 2021 sudah cair ke rekening penerima? Simak cara cek dan ulasan syarat serta cara daftar DTKS Kemensos di bawah ini.

Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako kepada masyarakat yang terdaftar DTKS.

Agar dapat memeroleh bansos PKH Kemensos, masyarakat harus melakukan beberapa tahapan, salah satunya mendaftarkan diri ke sistem DTKS.

Simak cara dan syarat daftar DTKS Kemensos serta bansos PKH secara online di sini. Dilansir dari Antara, Kemensos menyampaikan bahwa dua bansos ini, yakni PKH dan BPNT akan dilanjutkan tahun 2022 mendatang.

Namun, tidak semua masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos dapat menerima bansos PKH dan BPNT.

Perlu diketahui bahwa ada 3 syarat penerima bansos PKH agar terdata di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Berdasarkan syarat di bawah ini, itu artinya tidak semua masyarakat dapat menerima bansos PKH meskipun terdaftar DTKS.

3 syarat penerima bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako di DTKS Kemensos:

  1. Warga yang tergolong miskin/rentan miskin
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
  3. Warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Untuk mengecek apakah Anda bansos PKH sudah cair atau belum ke rekening Himbara, Anda dapat mengecek langsung ke ATM terdekat.

Sebelum itu, pastikan nama Anda terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos PKH tahap 4 dari Kemensos. Silakan cek nama penerima terbaru di link ini: cekbansos.kemensos.go.id/.

Lalu, bagaimana cara daftar DTKS Kemensos? Simak alur dan cara pendaftaran DTKS Kemensos agar bisa mendapat bansos PKH di bawah ini.

Ada dua cara mendaftar DTKS Kemensos, yang pertama dengan cara offline yakni mendatangi RT/RW, kelurahan, dan dinas sosial setempat.

Cara kedua yakni dengan cara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang ada di Playstore.

Alur pendaftaran DTKS Kemensos (offline):

  1. Warga membawa KTP dan KK dan melakukan pendaftaran DTKS Kemensos secara langsung di kantor desa/kelurahan terdekat.
  2. Pihak desa/kelurahan selanjutnya akan melakukan musyawarah terkait data diri pendaftar guna memutuskan status kelayakan masuk DTKS Kemensos.
  3. Hasilnya akan dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
  4. Data dalam berita acara akan digunakan Dinas Sosial untuk diverifikasi dan divalidasi dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Jika data DTKS Kemensos sudah diverifikasi dan divalidasi, maka akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
  6. Selanjutnya, data tersebut akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada bupati/wali kota.
  7. Hasil verifikasi dan validasi data DTKS Kemensos yang telah disahkan selanjutnya akan disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  8. Kemudian, data calon penerima bansos Kemensos yang telah dilengkapi akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Cara daftar bansos PKH Kemensos secara online lewat HP:

  1. Masuk ke Playstore lalu download dan instal aplikasi Cek Bansos Kemensos
  2. Setelah itu, masuk ke aplikasi Cek Bansos, kemudian pilih menu daftar usulan untuk daftar diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos agar bisa dapatkan bansos PKH.
  3. Selanjutnya, pilih tambah usulan
  4. Nantinya, sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, data NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
  5. Jika nama sudah terdaftar di DTKS, maka Anda dapat memilih bansos PKH.

Bansos PKH 2021 dari Kemensos diberikan kepada masyarakat dengan kategori sebagai berikut:

  • Ibu hamil dapat bansos PKH Rp3 juta per tahun
  • Anak usia dini dapat bansos PKH Rp3 juta per tahun
  • Anak SD dapat bansos PKH Rp 900.000 per tahun
  • Anak SMP dapat bansos PKH Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA dapat bansos PKH Rp3 juta per tahun
  • Lansia dapat bansos PKH Rp2,4 juta per tahun
  • Disabilitas dapat bansos PKH Rp2,4 juta per tahun.

Demikian informasi soal cara daftar bansos online 2021 dan syarat PKH agar masyarakat terdata di cekbansos.kemensos.go.id.***

Comments


EmoticonEmoticon