NKRIku.com – Berikut cara cairkan BTPKLW bagi UMKM yang tidak dapat BPUM tahun 2021. Hanya ada lima golongan yang bakal mendapat dana Rp1,2 juta bulan November dari bantuan pemerintah ini.
Selain BPUM, pemerintah menyiapkan anggaran untuk program BTPKLW yang juga ditujukan untuk sektor perdagangan. Besaran bantuan keduanya sama, yaitu Rp1,2 juta kepada masing-masing penerima.
Bedanya, jika BPUM dicairkan di Bank BRI atau Bank BNI, BTPKLW (Bantuan Tunai untuk Pedagang kaki Lima dan Warung) diberikan oleh Kantor Kepolisian dan Kodim wilayah.
Menyikapi banyaknya masyarakat yang masih mengharapkan bantuan dan tidak dapat BPUM, maka pemerintah memutuskan untuk membuka program BTPKLW kepada 1 juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia.
Percobaan dilakukan di Kota Medan, Sumatra Utara awal September lalu. Kini sudah banyak daerah yang menyusul pencairan BTPKLW.
Selanjutnya, Presiden Jokowi juga mengumumkan secara resmi bantuan ini kepada masyarakat ketika kunjungan kerja di Jalan Malioboro, Yogyakarta bulan lalu.
“Saya datang ke kawasan Malioboro, Yogyakarta, hari ini untuk bertemu dengan para pedagang kaki lima dan warung, dan meluncurkan program penyaluran bantuan tunai untuk mereka,” cuit Twitter @jokowi 9 Oktober 2021 lalu.
Pengumuman dari Presiden tersebut merupakan kabar baik bagi masyarakat yang berprofesi sebagai PKL dan pemilik warung/warteg. Lantas, bagaimana cara mendapat BTPKLW? Ini syarat dan ketentuannya:
- WNI yang merupakan PKL atau memiliki warung kecil/warteg
- Diutamakan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4
- Belum pernah menerima BPUM atau BLT UMKM
- Memiliki SKU/NIB
- Memiliki foto sedang melakukan kegiatan usaha
Jika telah memenuhi golongan di atas segera datangi Kantor Polres terdekat dengan membawa identitas pribadi seperti KTP, KK, dokumen kepemilikan usaha SKU/NIB, dan foto sedang menunjukkan kegiatan berdagang.
Masyarakat hanya perlu menunggu pengumuman dari Kantor Kepolisian dan Kodim terdekat, karena kedua instansi tersebut yang bakal menyalurkan bantuan secara tunai.
Rencananya BTPKLW rampung hingga bulan Desember 2021 dan diharapkan mampu mengembalikan ekonomi pedagang kecil yang terdampak pandemi.
Demikian syarat dan cara dapat BTPKLW Rp1,2 juta jika UMKM gagal lolos Banpres BPUM 2021.***