NKRIku.com – Kabar bahagia bagi penerima BLT subsidi gaji atau bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 sebesar Rp1 juta yang cair selama bulan Oktober 2021.
Pencairan BSU hanya ditransfer ke rekening bank Himbara penerima. Bank yang termasuk bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Segera cek, penyaluran BLT subsidi gaji atau BSU Rp1 juta mengacu Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Covid-19.
Proses mekanisme penyaluran BLT subsidi gaji Rp1 juta ditransfer ke rekening bank Himbara penerima. Jika penerima belum mempunyai rekening tersebut, Kemnaker akan membuatkan rekening kolektif.
Setelah dibuatkan rekening kolektif yang akan diberitahukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id, penerima wajib aktivasi rekening di bank bersangkutan. Aktivasi rekening bisa dilakukan hingga bulan Desember 2021.
Bulan November ini, Pemerintah berencana menambah jumlah penerima BSU di seluruh Indonesia. Nantinya BLT subsiid gaji ini tidak hanya untuk pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Hingga Nobember 2021 BSU terus lanjut untuk pencairan bagi yang belum menerima, begini cara cek status pencairan BLT Subsidi Gaji:
Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Sebenarnya, ada 2 link cek penerima BSU Subsidi Gaji. Selain Kemnaker, terdapat link untuk cek daftaf penerima bsu yaitu melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapatkan BSU, artikel ini akan memberikan informasi syarat dan ketentuan penerima BLT subsidi gaji atau BSU Rp 1 juta
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, syaratnya yaitu :
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021 Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000;
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah; dan
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2021 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja. (***)