AWAL TAHUN 2022: Cek Nama Penerima Baru PKH dan BPNT di Link Ini, Lengkap Cara Pendaftaran dan Syarat

NKRIku.com – Bansos PKH dan BPNT termasuk kedalam daftar bantuan pemerintah yang dipastikan akan dilanjutkan mulai Januari 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari program-program bantuan Kementerian Sosial (Kemensos), bisa cek kembali syarat terbaru dan cara daftar DTKS Kemensos agar nama penerima bantuan bisa terdata di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Bukan bansos PKH dan BPNT saja, tapi semi bansos program Kartu Prakerja menjadi prioritas pemerintah untuk dilanjutkan lagi di 2022.

Bansos tersebut kabarnya akan disalurkan mulai awal Januari hingga Desember 2022 dan termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dengan anggaran Rp 414 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran tersebut bakal digunakan untuk perlindungan sosial.

Di antaranya PKH kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kartu Sembako kepada 18,8 juta KPM.

“Kartu Prakerja kepada 2,9 juta peserta, dukungan program jaminan kehilangan pekerjaan, BLT Desa, dan antisipasi pelunasan program perlinsos lainnya,” ucap Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa 22 November 2021.

DTKS Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan pusat data yang akan digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran bansos.

Untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat, pastikan Anda termasuk salah satu penerima Pada 2022.

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan BPNT, dapat segera daftar agar bisa mendapatkan bantuan sosial di 2022. Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline.

Adapun besaran bantuan PKH 2022 yang diberikan adalah sejumlah:

  1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
  2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
  3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun.
  4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun.
  5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun.
  6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Perlu diingat, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun. Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, atau pendidikan anak SMA/Sederajat.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos BPNT atau top up Kartu Sembako diharuskan memenuhi syarat daftar DTKS Kemensos, yakni:

  1. Calon penerima bansos BPNT/Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Calon penerima bansos BPNT/Kartu Sembako termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
  3. Calon penerima bansos BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
  4. Calon penerima bansos BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Masyarakat bisa mengajukan Usul Bansos sembako BPNT, selama bansos masih disalurkan dan akan diproses usulannya oleh pihak yang berwenang.

Meski demikian, pengusulan nama di aplikasi Cek Bansos bersifat usulan yang artinya akan ada informasi lebih lanjut apakah masyarakat masuk kriteria dapat bansos sembako BPNT atau tidak?

Berikut ini adalah cara daftar atau cara usul penerima bansos sembako BPNT di aplikasi Cek Bansos:

  1. Download aplikasi Cek Bansos atau klik https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Buat akun baru atau user ID.
  3. Login menggunakan user ID yang sudah diaktivasi dan diverifikasi oleh admin Kemensos.
  4. Masuk menu Tanggapan Kelayakan.
  5. Pilih menu Usul.
  6. Lengkapi data pengusul untuk mendapatkan bansos sembako BPNT.
  7. Setelah mendaftarkan diri, masyarakat perlu menunggu informasi lebih lanjut yang akan dikirim oleh Kemensos mengenai proses ajuannya.

Atau bisa dilakukan secara langsung ke DTKS Kemensos, yakni:

  1. Pendaftar harus mendatangi kantor desa/kelurahan setempat;
  2. Jangan lupa membawa data diri yakni KTP dan Kartu Keluarga (KK);
  3. Jika sudah berada di kantor desa/kelurahan, silahkan lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;
  4. Setelah itu, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
  5. Data pendaftar yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor walikota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Demikian, ulasan mengenai bantuan sosial BPNT dan PKH yang akan dilanjutkan kembali di 2022, serta cara mendapatkan bantuan sosial di 2022.***

Comments


EmoticonEmoticon