NKRIku.com – Ketahui cara lengkap buat eKTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) lengkap dengan syarat, berkas yang dibutuhkan dan langkah-langkahnya, selengkapnya.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) merupakan kartu identitas resmi penduduk yang dilengkap dengan cip sebagai bukti diri dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
eKTP ini dibutuhkan oleh seluruh warga negara Indonesia untuk pembuatan berbagai dokumen seperti paspor, NPWP bahkan pengajuan Kredik Pemilikan Rumah (KPR). Mengingat pentingnya eKTP ini, berikut cara bikin eKTP baru selengkapnya.
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, syarat penerbitan dan pembuatan eKTP baru adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun. Sementara berkas yang harus yang harus dibawa saat akan membuat KTP baru adalah sebagai berikut.
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Buku Nikah atau kutipan Akta Perkawinan untuk yang sudah menikah
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri yang diterbitkan Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
Berikut cara dan langkah-langah membuat eKTP baru dirangkum BERITA DIY dari website Indonesia.go.id, selengkapnya.
- Fotokopi seluruh dokumen yang dibutuhkan sebanyak dua atau tiga lembar salinan untuk tiap dokumen.
- Datang sendiri ke keluarahan atau kecamatan yang melayani pembuatan eKTP dengan membawa berkas persyaratan asli dan fotokopi. .
- Ambil nomor antrian dan tunggu nomor pemanggilan.
- Tunjukkan dokumen persyaratan dan serahkan salinan dokumen pada petugas.
- Lakukan pas foto dan pengambilan sidik jari.
- Selanjutnya, petugas akan memberikan surat pengantar pengambilan eKTP.
- Tunggu hingga proses pembuatan eKTP selesai.
Jika proses pembuatan eKTP tidak selesai dalam satu hari, Anda dapat melakukan konfirmasi dan pengaduan melalui nomor WhatsApp di 0813-2691-2479.
Demikian informasi cara bikin eKTP lengkap dengan syarat, berkas dan langkah-langkah lengkapnya.***