CEK SEGERA! Hari Terakhir BSU Rp 1 Juta, Ini Cara Pencairan di BNI, BRI, dan BTN

NKRIku.com – Hari ini, Rabu (15/12/2021), hari terakhir pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah ke pekerja atau buruh terdampak pandemi Covid-19.

Sebagaimana diungkapkan oleh Corporate Secretary BNI Mucharom.

“Sesuai dengan informasi dari Kemeterian Ketenagakerjaan RI, batas pencairan BSU dari burekol (pembukaan rekening kolektif) adalah hingga 15 Desember 2021,” ujar Mucharom, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Adapun besaran BSU yang diberikan, yakni Rp 1 juta.

Seperti diketahui, pencairan BSU melalui burekol ini dilakukan untuk penerima bantuan yang sebelumnya belum atau tidak memiliki rekening di bank Himbara yakni (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).

Masing-masing bank Himbara memiliki syarat atau kriteria yang berbeda untuk pencairan dana BSU Rp 1 juta. Berikut rinciannya.

Berikut cara pencairan BSU Rp 1 Juta di BNI, BRI, dan BTN:

Cara pencairan BSU di BNI Syarat pencairan BSU Rp 1 juta, yakni:

  1. Membawa KTP dan NPWP (opsional)
  2. Menunjukkan informasi yang menyatakan sebagai penerima program BSI bisa dengan mengakses situs kemnaker.go.id

Jika Anda diminta dokumen lain oleh petugas kantor cabang BNI, berarti ada kendala dalam proses verifikasi berkas.

Ini alasan pihak bank meminta dokumen lain selain KTP atau NPWP:

-Foto yang ada pada KTP sudah memudar atau tidak dapat dilihat lagi dengan jelas.
-Tulisan yang ada pada KTP/NPWP tidak dapat terbaca dengan jelas karena sudah memudar.
-KTP yang digunakan belum e-KTP yaitu masih KTP jenis lama sehingga tidak terbaca e-KTP reader.
-Perbedaan data nomor KTP atau NPWP pada saat pengisian form di-server.

Cara pencairan BSU di BRI

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, syarat untuk aktivasi rekening burekol, yakni membawa KTP asli dan kartu BPJSTK bentuk fisik maupun elektronik.

Dia menegaskan, syarat tersebut berlaku di seluruh kantor cabang BRI.

“Syarat tersebut berlaku di seluruh Kantor Cabang BRI di seluruh Indonesia,” ujar Aestika kepada Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Syarat pencairan BSU Rp 1 juta, yakni:

  1. Membawa KTP asli
  2. Membawa kartu BPJSTK (BPJS Ketenagakerjaan) baik dalam bentuk fisik maupun eletronik.

Cara pencairan BSU di BTN

Corporate Secretary Division Head BTN Ari Kurniaman menjelaskan, ada beberapa prosedur yang wajib dilakukan penerima BSU.

“Untuk melakukan pencairan dana BSU Tenaga Kerja maka penerima BSU harus melakukan aktivasi terlebih dahulu,” ujar Ari, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Proses aktivasi, yakni melakukan pencocokan dokumen penerima subsidi gaji dengan data yang telah diburekol di sistem Bank.

Data tersebut, antara lain NIK (KTP) dan nomor kepesertaan BPJSTK (Kartu BPJSTK atau Kartu Digital BPJSTK).

Ketentuan ini berlaku di semua kantor cabang BTN yang melayani pencairan dana BSU.

Ari mengatakan, sesuai hasil evaluasi bersama Kemenaker dan BPJSTK 15 Oktober 2021, untuk penerima BSU yang tidak dapat menunjukkan kartu BPJSTK saat hendak melakukan aktivasi maka cukup menunjukkan KTP saja.

“Jika tidak bisa menunjukkan kartu BPJSTK, bisa menunjukkan KTP asli saja,” lanjut dia.

Wilayah penerima BSU diperluas

Sebelumnya, kebijakan syarat penerima BSU Rp 1 juta yakni pekerja/buruh yang menerima gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulannya.

Namun, Kemnaker menyampaikan bahwa pihaknya memperluas wilayah sekaligus penerima BSU kepada mereka yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Aturannya, upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas sesuai Pasal 3A ayat (3).

Wilayah-wilayah tersebut, yakni:

  1. Provinsi DKI Jakarta

Dengan upah minimum sekitar Rp 4,5 juta per bulan.

  1. Provinsi Banten

Dengan upah minimum sekitar Rp 3,9 juta sampai Rp 4,4 juta per bulan.

  1. Provinsi Jawa Barat

Dengan upah minimum sekitar Rp 3,8 juta sampai Rp 4,8 juta per bulan.

  1. Provinsi Jawa Timur

Dengan upah minimum sekitar Rp 4,3 juta sampai Rp 4,4 juta per bulan.

  1. Provinsi Kalimantan Utara

Dengan upah minimum sekitar Rp 3,8 juta per bulan.

  1. Provinsi Kepulauan Riau

Dengan upah minimum sekitar Rp 3,6 juta sampai Rp 4,2 juta per bulan.

  1. Provinsi Papua

Dengan upah minimum sekitar Rp 3,6 juta sampai Rp 4 juta per bulan. (***)

Comments


EmoticonEmoticon