NKRIku.com – Simak lima perusahaan yang hanya boleh terima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) beserta info tentang BLT Subsidi Gaji yang cair sebelum akhir tahun sebab Kemnaker mempercepat penyaluran.
Tak semua karyawan menerima BSU sebesar Rp1 juta. Bahkan, Kemnaker menetapkan perusahaan yang bergerak di sektor apa saja yang termasuk dalam target bantuan BLT Subsidi Gaji.
Dikutip dari laman kemnaker.go.id, Kemnaker memutuskan untuk mempercepat penyaluran BSU atau bantuan dengan nama lain BLT Subsidi Gaji periode tahun 2021.
Pada akhir November, Kemnaker melaporkan ada 7,1 juta pekerja/buruh yang telah terima BSU. Sementara target penerima keseluruhan 8,7 juta orang di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Namun pemerintah memutuskan untuk menambah 1,7 juta orang yang merupakan bagian dari perluasan BSU karena masih ada sisa anggaran yang dimiliki.
Dengan demikian kini pekerja di seluruh 514 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi bisa mendapatkan BSU Rp1 juta yang cair ke rekening masing-masing karyawan.
“Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mensorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi,” kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman kemnaker.go.id.
Adapun proses penyaluran BSU dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima ke Kemnaker.
Lalu kementerian melakukan validasi apakah adanya duplikasi data dari lembaga/kementerian lain yang juga memberikan bantuan.
Sebab jika ditemukannya duplikasi data yang menunjukkan karyawan telah menerima bantuan lain dari pemerintah, maka dinyatakan gagal menerima BSU.
Sementara itu, BLT Subsidi Gaji diberikan kepada karyawan/buruh yang bekerja di perusahaan bergerak di lima sektor berikut:
- Perusahaan di sektor industri barang konsumsi
- Perusahaan di sektor transportasi
- Perusahaan di sektor aneka industri
- Perusahaan di sektor properti dan real estate
- Perusahaan di sektor perdagangan dan jasa
Sisi lain, BSU tak berlaku bagi pegawai di perusahaan yang bergerak di sektor pendidikan dan kesehatan karena dinilai tak terlalu terdampak pandemi.
Lebih lanjut syarat lain BSU sudah pasti merupakan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
Selain itu, anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021 yang menjadi calon penerima bantuan senilai Rp1 juta tersebut.
Berbeda dengan BSU tahun 2020 yang menyaratkan pekerja penerima bantuan memiliki gaji maksimal Rp5 juta, tahun 2021 ini hanya karyawan upah paling banyak Rp3,5 juta yang masuk dalam radar BLT Subsidi Gaji.
Pengecualian bagi pekerja yang ada di wilayah UMR/UMK di atas Rp3,5 juta maka ketentuan batas maksimal gaji dilihat dair nilai UMR/UMK yang dibulatkan ke ratus ribuan ke atas.
Bagi pekerja yang penuhi syarat di atas, bisa langsung cek penerima di kedua link yang disediakan oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Tautan atau link cek status lolos BSU di web Kemnaker (klik DI SINI)
Peserta membuat akun terlebih dahulu dan cek profil untuk melihat pemberitahuan BSU - Tautan atau link cek status lolos BSU di web BPJS Ketenagakerjaan (klik DI SINI)
Peserta memasukkan NIK KTP, Nama Lengkap dan Tanggal Lahir untuk menerima pemberitahuan BSU
Jika dinyatakan sebagai penerima, karyawan hanya perlu menunggu saldo rekening bertambah Rp1 juta asalkan pemilik akun Bank BNI, BRI, Mandiri, atau BTN.
Sementara percepatan penyaluran BSU ini dibocorkan oleh Dekfitjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Surya Lukita Warman pada keterangannya beberapa waktu lalu.
“Di bulan Desember ini semua akan kami selesaikan,” kata Surya, dikutip dari ANTARA NEWS, 15 Desember 2021.
Demikian BSU yang hanya diberikan kepada perusahaan di lima sektor tertentu beserta info percepatan penyaluran BLT Subsidi Gaji.***