HOREE! Usia Dibawah 18 Tahun Siap-Siap Kebagian Bantuan Rp 3,55 dari Pemerintah, Begini Ini Caranya

NKRIku.com, Nasional – Usia 18 tahun dan punya NIK E-KTP, siap-siap bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah akan dibuka lagi pendaftarannya.

Kabar bagus untuk bikers yang belum kebagian bantuan pemerintah 2021.

Soalnya ada bantuan pemerintah sebesar Rp 3,55 juta yang diberikan kepada para pencari kerja atau pekerja yang terkena PHK.

Bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah yang dimaksud adalah program Kartu Prakerja.

Pihak manajemen pelaksana Kartu Prakerja mengabarkan, akan segera membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 akan dibuka setelah memastikan total jumlah kepesertaan yang dicabut pada setiap gelombang.

Prakerja gelombang 22 merupakan pendaftaran terakhir yang akan dibuka pada semester II tahun 2021.

Mereka yang ingin mengikuti gelombang pendaftaran mulai mempertanyakan kapan pendaftaran Prakerja gelombang 22 dibuka.

Lalu, kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka?

Menunggu kepesertaan yang dicabut

Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 11 Tahun 2020, jika penerima Kartu Prakerja tidak membeli pelatihan sesuai batas waktu yang ditentukan, kuota dan bantuan Prakerja akan dicabut.

Kemudian, akan dialihkan kepada penerima lainnya di pembukaan gelombang tambahan.

Berdasarkan hal itu, manajemen pelaksana Kartu Prakerja menyebutkan, tidak ada target waktu tertentu untuk membuka gelombang 22.

“Kami tidak pakai target karena semua sudah ada regulasinya. Pencabutan kepesertaan dilakukan 30 hari setelah pengumuman hasil seleksi gelombang,” kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Setiap peserta yang sudah dinyatakan lolos seleksi, memiliki batas waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama.

Jika tidak membeli pelatihan selama batas waktu tersebut, maka kepesertaannya akan dicabut.

Louisa mengatakan, masih ada dua gelombang lagi untuk menghitung total kepesertaan yang dicabut sepanjang pendaftaran Kartu Prakerja di semester II tahun 2021.

“Kemarin kami baru mencabut kepesertaan dari gelombang 19. Masih ada gelombang 20 dan 21 yang kami pantau untuk mendapatkan total kepesertaan yang dicabut dan kemudian dipulihkan sebagai gelombang 22,” jelas Louisa.

Cara membuat akun Prakerja

Bagi bikers yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22, bisa mempersiapkan diri mulai sekarang dengan membuat akun Prakerja.

Melansir laman resmi Prakerja, berikut langkah-langkah membuat akun Prakerja:

A. Buat akun

  • Masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik ‘Daftar’
  • Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru
  • Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail
  • Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.

B. Melengkapi data diri

  • Setelah memiliki akun, pemilik akun perlu melengkapi data diri dengan cara log in kembali ke akun Prakerja
  • Masukkan alamat e-mail dan kata sandi yang telah dibuat
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik ‘Berikutnya’
  • Isi data diri, mulai dari nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik ‘Berikutnya’
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

C. Mengikuti tes

  • Pemilik akun Prakerja akan diminta mengikuti tes awal berupa tes motivasi dan kemampuan dasar. Kemudian, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.
  • Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu
  • Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes
  • Setelah mendapatkan e-mail pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran yang sedang dibuka.

Syarat penerima Prakerja

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang terkena PHK
  • Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
    Bagi para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi syarat, meliputi:
  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Dalam Permenko tersebut juga mengatur mengenai orang-orang yang tidak masuk sebagai kategori penerima manfaat Prakerja, yakni:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kepala desa dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Selain itu, pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait tidak akan diloloskan menjadi penerima Kartu Prakerja.

Begitu juga bagi mereka yang masih terdaftar aktif di sekolah atau perguruan tinggi.

Adapun bagi mereka yang sudah lolos gelombang sebelumnya, atau yang pernah dicabut kepesertaannya, dipastikan tidak dapat mengikuti gelombang pendaftaran. (***)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka?”

Comments


EmoticonEmoticon