NKRIku.com – Masyarakat melakukan pendaftaran bantuan sosial (bansos) untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Untuk daftar sebagai penerima bansos dapat dilakukan secara online menggunakan e-KTP serta Kartu Keluarga (KK).
Pemerintah telah membuat aplikasi “Cek Bansos” yang dapat digunakan untuk mengajukan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH atau BPNT.
Melalui fitur pengajuan diri sebagai KPM tersebut, masyarakat dapat secara online melakukan daftar sebagai penerima bansos.
Pada Desember 2021, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bansos PKH dan BPNT.
Untuk PKH, dana bantuan yang diberikan untuk penyaluran tahap ke 4 tahun 2021.
Adapun besaran dana bantuan PKH tahap 4, yakni kategori anak usia dini 0-6 Rp750.000, dan ibu hamil/nifas Rp750.000.
Kemudian, kategori pendidikan SD Rp225.000, kategori pendidikan SMP Rp375.000, dan kategori pendidikan SMA Rp450.000.
Serta, kategori warga lanjut usia di atas 60 tahun Rp600.000, dan kategori penyandang disabilitas Rp600.000.
Sedangkan, untuk BPNT diberikan sebesar Rp200.000 untuk tahap Desember 2021.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH atau BPNT, harus terdaftar sebagai KPM yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Seperti yang telah disebutkan, masyarakat dapat melakukan daftar sebagai KPM penerima bansos secara online melalui aplikasi “Cek Bansos”.
Untuk daftar sebagai penerima bansos melalui aplikasi tersebut, dibutuhkan berkas berupa e-KTP dan juga Kartu Keluarga (KK).
Aplikasi Cek Bansos bisa diunduh atau di-download terlebih dahulu melalui Playstore di HP atau smartphone.
Selengkapnya, dapat disimak cara daftar bansos dengan menggunakan e-KTP dan KK secara online berikut ini.
Cara Daftar Bansos 2021 Online
- Unduh atau download aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP atau smartphone.
- Selanjutnya, buka aplikasi tersebut dan lakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan tombol “Buat Akun Baru”.
- Siapkan Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP untuk memudahkan pengisian data saat registrasi akun.
- Kemudian, masukkan data sesuai kolom yang diminta.
- Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan e-KTP, dan foto e-KTP.
- Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.
- Setelah berhasil registrasi, akses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.
- Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”. Selanjutnya, isi data sesuai kolom yang diminta.
Jika sudah selesai, maka data pendaftaran akan diproses untuk menentukan pendaftar berhak atau tidak menjadi KPM bansos PKH atau BPNT.
Selanjutnya, pendaftar bisa melakukan cek lolos atau tidak menjadi KPM penerima bansos.
Pengecekan KPM penerima bansos PKH atau BPNT dapat dilakukan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Apabila mengalami kendala dalam melakukan daftar bansos pakai e-KTP secara online, maka bisa mendaftar bansos secara langsung.
Untuk daftar bansos secara langsung dapat menghubungi RT/RW atau datang ke kantor kelurahan/desa dengan membawa e-KTP dan KK.***