NKRIku.com – Cara dapat uang Rp3 juta dari Bansos PKH juga bisa dilakukan oleh balita, ibu hamil, lansia, siswa SD, SMP, hingga SMA. Cek segera link khusus Bansos PKH sebelum telat.
Balita yang dimaksud ialah anak yang berusia 0-6 tahun. Kategori ini akan menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per orang, sama persis dengan hak ibu hamil.
Namun, kategori lainnya seperti siswa SD, SMP, SMA, lansia, hingga penyandang disabilitas punya besaran Bansos PKH yang berbeda.
Pembedaan besaran bantuan Bansos PKH tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran dan tidak tertukar sesuai dengan daya kebutuhan setiap kategori calon penerima.
Bansos PKH sendiri adalah bantuan sosial yang disalurkan pemerintah via Kemensos untuk membantu keuangan masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Secara teknis, tak ada perbedaan antara Bansos PKH dengan jenis bantuan lainnya. Namun, segmentasi penerimanya jauh kebih berbeda.
Bansos PKH lebih banyak merangkul orang-orang tanpa perlu kategorisasi. Tidak seperti BSU, BLT UMKM atau BPUM, atau Kartu Prakerja yang jenis penerimanya segmented.
Adapun sasaran Bansos PKH 2021 yang besaran bantuannya berbeda, antara lain:
- Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per KPM.
- Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KPM.
- Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KPM.
- Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KPM.
- Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KPM.
- Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KPM.
Meski tidak punya segmentasi penerima yang tunggal, Kemensos tetap membatasi jumlah pencairan dana Bansos PKH yang diterima per keluarga.
Pembatasan oleh Kemensos berada pada nominal pencairan dana bansos maksimal hingga Rp10,8 juta per keluarga, jaga-jaga ada satu keluarga yang terima terlalu banyak Bansos PKH.
Untuk bisa menjadi penerima Bansos PKH, Anda mesti terdaftar terlebih dahulu di database DTKS Kemensos.
Agar nama dan KTP Anda terdaftar di DTKS Kemensos agar jadi penerima Bansos PKH, lakukanlah langkah-langkah berikut:
Berikut syarat daftar DTKS Kemensos:
- Warga miskin/rentan miskin
- Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun cara mendaftarkan diri agar jadi KPM atau penerima Bansos PKH dapat disimak di bawah ini:
- Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
- Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
- Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
- Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
- Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Cara Daftar Bansos PKH Online
- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,
- Daftar akun dengan membuat user id dan password,
- Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto diri,
- Setelah akun selesai dibuat,login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user id dan password yang sudah dibuat,
- Klik menu daftar usulan,
- Masukkan data diri lengkap beserta KTP, KK, foto diri dan foto rumah,
- Proses pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai layak atau tidak oleh Kemensos.
Demikian syarat dan cara daftar agar diterima jadi KPM atau penerima Bansos PKH.***