NKRIku.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta koruptor di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara. Mereka hanya perlu mengembalikan uang tersebut.
“Korupsi di bawah Rp50 juta untuk dapat diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan adalah sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat sederhana dan biaya ringan,” kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).
Burhanuddin juga menyoroti kasus penyalahgunaan dana desa yang dianggap kerugiannya tidak terlalu besar.
Menurutnya, penyelesaian perkara dilakukan secara administratif dan pembinaan.
“Dengan cara pengembalian kerugian tersebut, terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Selain itu, kata dia jumlah daftar buronan kasus korupsi, pencucian uang hingga narkoba yang ditangkap Kejaksaan Agung sebanyak 667 orang sejak tahun 2018 hingga 2022. Namun buronan yang belum ditangkap 370 orang.
“Jumlah DPO yang belum berhasil tertangkap sebanyak 370 orang,” katanya.(***)
Artikel ini telah tayang di Inews.id dengan judul Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Cukup Dikembalikan.