NKRIku.com – Dana KJP Plus Tahap II sudah cair sejak 7 januari 2022, dana tersebut diberikan kepada siswa yang masih aktif di wilayah provinsi DKI Jakarta.
Kartu Jakarta Pintar Plus atau yang lebih dikenal dengan KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan yang tidak mampu.
Fungsi dari KJP Plus itu sendiri untuk meringankan biaya personal pendidikan siswa di provinsi DKI Jakarta.
Kalangan siswa yang tidak mampu untuk melakukan sekolah formal SD sampai dengan tamat SMA atau SMK.
Berikut syarat siswa untuk mendapatkan KJP Plus:
- Siswa tersebut masih aktif dan terdaftar di satuan pendidikan provinsi DKI Jakarta.
-Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS daerah yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.
-Siswa tersebut menjadi warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun berkas yang perlu dilengkapi untuk menerima KJP Plus:
- Form kelengkapan data, form tersebut dapat di unduh melalui website resmi KJP Plus dengan link https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.
- Surat permohonan KJP plus, dapat diunduh melalui website resmi KJP Plus.
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah disertai dengan materai.
- pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.
- daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani kepala sekolah mengetahui kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan formal.
Penerima KJP Plus bisa mencairkan dana nya melalui Bank DKI, bank daerah DKI Jakarta.
Setelah melengkapi berkas sesuai dengan yang sudah ditentukan, maka nama siswa tersebut masuk ke dalam daftar calon penerima KJP Plus.
Bagi penerima KJP Plus diharapkan bisa mencegah siswa agar tidak putus sekolah karena kesulitan untuk mendapatkan biaya sekolah.
Dengan adanya KJP Plus siswa yang putus sekolah atau anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan formal, bisa mendapatkan layanan kursus dan pelatihan atau satuan pendidikan nonformal lainnya.***