NKRIku.com – Pemerintah memastikan menambah alokasi subsidi untuk minyak goreng dari sebelumnya Rp 3,6 triliun menjadi Rp 7,6 triliun. Hal ini dilakukan lantaran harga minyak goreng di pasaran masih mahal.
Pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14.000,00 per liter.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.
Minyak goreng ini disalurkan ke para pedangang di pasar rakyat, pasar modern, hingga e-commerce.
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (18/1/2022).
Keputusan ini diambil sesuai hasil Rapat Komite Pengarah BPDPKS yang dipimpin langsung oleh Menko Airlangga.
“BUMN melakukan operasi pasar, artinya kami melakukan intervensi di mana sampai bulan Mei 2022 kami akan melakukan intervensi sekitar 3,7 juta liter minyak goreng,” ucap Erick pada Senin (10/1) pekan lalu.
Minyak goreng yang dipasok BUMN untuk operasi pasar, adalah minyak goreng produksi sendiri.
Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Direktur Utama BPDPKS, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diwakili Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Menteri Pertanian diwakili Kepala Badan Ketahanan Pangan.
Selain itu, Menteri Keuangan diwakili Direktur Jederal Perbendaharaan, Menteri PPN/Kepala Bappenas diwakili Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Ketua Dewan Pengawas BPDPKS, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Sekretariat Komite Pengarah BPDPKS, Narasumber Utama Komite Pengarah, dan Tim Asistensi Menko Perekonomian.(***)