ENAK SAJA! Ditanya Motif Perkosa 13 Santri Hingga Hamil, Herry Wirawan: Saya Khilaf

NKRIku.com – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan, mengaku khilaf telah melakukan perbuatan asusila tersebut.

Herry mengakui perbuatannya tersebut di sidng ke-12 yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/1/2022).

Herry Wirawan mengikuti sidang secara online dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Semula diagendakan Herry Wirawan dihadirkan di persidangan.

Namun, dengan alasan sakit, agenda itu batal.

Sidang ke-12 siang tadi beragendakan pemeriksaan terdakwa.

“Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan,” ujar Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar setelah persidangan

“Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan.”

“Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya.”

Tak hanya mengakui semua yang ada di dakwaan, kata Dodi, Herry Wirawan pun mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan.

“Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh Jaksa ya di persidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kami dakwakan kami tanyakan semua.”

“Fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kami tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan,” katanya.

Kemudian, kata Dodi, saat Jaksa menanyakan motif atau latar belakang dia merudapaksa belasan siswa, Herry mengaku khilaf.

“Ya, dengan berbelit-belit, apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf.”

“Itu yang dia sampaikan,” katanya.

“Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit.”

“Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW,” tambahnya.

Istri Tak Berdaya

Di persidangan pekan lalu, terungkap bahwa istri Herry Wirawan tak berdaya ketika mengetahui kelakuan bejat sang suami.

Ia malah diminta diam ketika menanyakan hal tersebut kepada Herry Wirawan.

Istri Herry Wirawan pun kini mengalami trauma.

Apalagi dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan (36), salah satunya diketahui masih kerabat istrinya.

Herry merudapaksa sepupunya di saat istrinya hamil besar.

Hal ini terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk kategori kejahatan luar biasa.

“Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupu istrinya.”

“Terdakwa melakukannya saat istri pelaku hamil besar.”

“Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa,” ujar Asep N Mulyana, seusai sidang pekan lalu.

Istri Herry mengalami trauma dan berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya menjadi tidak normal.

“Mohon maaf, istrinya saking terdampak, anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil),” katanya.

Sebelum mengetahui Herry merudapaksa sepupunya sendiri, istri Herry Wirawan sempat menaruh curiga dan saat menanyakan kepada pelaku, istrinya malah diminta diam.

“Jadi, begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku.”

“Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya.”

“Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak, selesai,” ucapnya.

Saat ini, kata dia, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma.

“Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis, tapi kami lihat sepintas, kondisinya tertekan mohon maaf, trauma,” katanya.(*)

Comments


EmoticonEmoticon