INFO TERBARU! Siap-Siap 2,76 Juta Orang Bakal Terima Bansos Rp 600 Ribu di 2022, Jangan Sampai Telat

NKRIku.com – Pemerintah menyediakan total anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp451 triliun pada 2022 mendatang.

Anggaran tersebut di gunakan untuk pembiayaan sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif fiskal untuk UMKM maupun korporasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, untuk PEN tahun depan cakupan program perlindungan sosial melalui bansos akan ditambah. Khususnya untuk pedagang kaki lima, warung, dan nelayan.

“Di mana ini jumlah pesertanya diperkirakan sebesar 2,76 juta orang. Terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung, 1,76 juta nelayan penduduk miskin ekstrem,” ujarnya dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Minggu (16/1/2022).

Adapun, besaran nilai bantuan perlindungan sosial untuk masing-masing peserta yakni mencapai Rp 600 ribu. Meski begitu, Menko Airlangga tidak menyebutkan kapan bantuan tersebut dicairkan.

Selain memperluas cakupan peserta program pelindungan sosial, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas properti hingga Juni 2022 mendatang. Perpanjangan insentif ini disetujui oleh Presiden RI, Joko Widodo.

“Yang sudah disetujui bapak presiden (Jokowi) terkait insentif fiskal properti atau PPN Ditanggung Pemerintah. Ini perpanjangan dilakukan sampai dengan Juni 2022,” ujar Airlangga.

Menko Airlangga menyampaikan, fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 25 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

“Dan diharapkan (pembangunan) rumah itu bisa diselesaikan dalam waktu 9 bulan,” imbuhnya. (***)

Artikel ini telah ditayangkan di liputan6.com dengan judul 2,76 Juta Orang Bakal Terima Bansos Rp 600 Ribu di 2022

Comments


EmoticonEmoticon