NKRIku.com – Karena kesal warung ibunya sering kehilangan rokok dan uang, FP (25) bersama kakaknya berinisial YJ (DPO), yang merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan, nekat menganiaya pelaku pencurian hingga tewas.
FP baru ditangkap setelah sebelummya menjadi buronan sejak Minggu (8/3/2015).
Keberadaan FP baru diketahui petugas saat ia bersembunyi di Lampung.
Di sana, polisi langsung melakukan pengejaran hingga ia pun ditangkap pada Jumat (15/1/2022).
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihdinika mengatakan, korban berinisial R sebelumnya sempat ditemui FP dan YJ di rumahnya, karena warga setempat sering menyebut pelaku pencurian adalah korban.
Saat bertemu, R akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. FP dan YJ yang kesal langsung memukuli korban tanpa ampun.
Kurang puas, korban lalu mereka bawa ke tempat pemakaman umum yang berada di kawasan Kertapati Palembang untuk dieksekusi.
“Di sana korban dianiaya menggunakan senjata tajam dengan sadis oleh pelaku sampai akhirnya tewas di tempat,” kata Agus, Sabtu (15/1/2022).
Agus mengungkapkan, jenazah R baru ditemukan dua hari setelah kejadian. Sementara itu, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Dalam pengejaran yang berlangsung, tersangka FP dan YJ selalu berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Petugas kemudian mendeteksi keberadaan FP di kawasan Lampung.
“Namun, ketika akan ditangkap, tersangka ini mencoba melawan, sehingga terpaksa kami lumpuhkan,” ujar dia.
Pengakuan tersangka FP, korban sering mencuri rokok dan uang milik ibunya sebesar Rp 2 juta.
Perbuatan R itu membuat mereka kesal karena uang itu adalah modal orangtuanya untuk berdagang.
“Saya dapat ciri-ciri pelaku ini dari dukun, setelah itu saya cari dan ternyata mirip dengan korban. Saat kami temui di rumahnya korban mengaku telah mencuri di warung ibu saya,” kata FP.
Karena terbakar emosi, FP dan YJ langsung menyeret korban ke tempat pemakaman umum. R pun tewas dianiaya dengan menggunakan senjata tajam.
“Kakak saya (YJ) hanya memegangi parang, yang eksekusi saya,” ujar FP.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara selama 20 tahun.(***)