MAU TAHU PENERIMA PKH TAHAP 1? Coba Deh Cek Daftarnya di Link Ini, Simak Jadwal Pencairan Bansos Rp3 Juta

NKRIku.com – Mau tahu penerima PKH tahap 1 siapa saja? Apakah kamu masuk? Cek datanya di link cekbansos.kemensos.go.id. Ketahuilah, per orang bisa terima Rp3 juta per tahun.

Jenis bansos PKH atau Program Keluarga Harapan adalah bantuan yang diberikan oleh Kemensos bagi setiap kategori penerima.

Mulai dari ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, lansia, siswa SD, SMP, SMA, hingga kaum difabel berhak terima PKH tahap 1 tahun 2022.

Tiap kategori penerima bisa mencairkan uang bansos PKH dengan besaran yang disesuaikan. Sebenarnya, tidak semua KPM menerima Rp3 juta.

Hanya ada dua jenis kategori penerima yang berhak menerima uang bansos PKH Rp3 juta, yakni ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun.

Sisanya, menerima uang bansos PKH di bawah Rp3 juta tetapi tetap sesuai dengan kebutuhan harian.

Uang bansos PKH tersebut bisa dicairkan melalui rekening Bank Himbara, seperti BNI, BRI, hingga Mandiri.

Per penerima, bisa mencairkan uang PKH tersebut dalam beberapa tahap selama satu tahun. Artinya, tidak langsung total mencairkan uang tersebut.

Berikut rincian pencairan dana bansos PKH untuk tiap penerima selama tahun 2022:

  1. Tahap 1 disalurkan dari Januari hingga Maret 2022
  2. Tahap 2 disalurkan dari April hingga Juni 2022
  3. Tahap 3 disalurkan dari Juli hingga Agustus 2022
  4. Tahap 4 disalurkan dari Oktober hingga Desember 2022

Sementara itu, perbedaan besaran bansos PKH yang diterima oleh tiap kategori penerima tertera dalam daftar berikut:

  1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per tahun.
  2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per tahun.
  3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per tahun.
  4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per tahun.
  5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per tahun.
  6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per tahun.

Jika ada lebih dari satu kategori penerima PKH dalam satu keluarga, maka maksimal besaran bantuan yang bisa dicairkan ialah sebesar Rp10,8 juta sebagaimana diatur oleh Kemensos.

Sementara itu, jika kamu mau menjadi penerima PKH, kamu wajib memasukkan data diri ke database DTKS Kemensos.

Adapun tata cara agar data diri masuk dalam database DTKS Kemensos dapat disimak di bawah ini:

  1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store,

KLIK LINK DI SINI

  1. Daftar akun dengan membuat user id dan password,
  2. Masukkan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto diri,
  3. Setelah akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos menggunakan user id dan password yang sudah dibuat,
  4. Klik menu daftar usulan,
  5. Masukkan data diri lengkap beserta KTP, KK, foto diri dan foto rumah,
  6. Proses pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai layak atau tidak oleh Kemensos.

Demikian cara input data diri ke DTKS Kemensos agar menjadi penerima bansos PKH melalui aplikasi cek bansos online.***

Artikel ini telah tayang di beritadiy.pikiran-rakyat.com dengan judul Mau Tahu Penerima PKH Tahap 1? Cek Daftarnya di Link Ini, Simak Jadwal Pencairan Bansos Rp3 Juta

Comments


EmoticonEmoticon