Pecatan PNS Nangis Minta Ampun, Ditangkap Polisi karena Tipu Warga yang Urus KK dan KTP

NKRIku.com – Ulah Reno (35) seorang pecatan PNS di Palembang, Sumatera Selatan yang menipu warga dengan menawarkan jasa kepengurusan Kartu Keluarga (KK) hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Program Keluarga Harapan (PKH) harus berakhir di penjara.

Sebab, ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Barat 1 Palembang, usai dilaporkan oleh warga yang resah atas perbuatan Reno.

Ketika ditangkap, Reno masih mengenakan seragam PNS dengan atribut lengkap.

Pakaian itu rupanya digunakan tersangka untuk mengelabui para korbannya.

Reno sengaja datang ke rumah warga di Kecamatan Ilir Barat I sembari menawarkan jasa kepengurusan KTP, KK, PKH sampai BPJS.

Bayar Rp 150.000

Budi (64) salah seorang warga menjadi korban penipuan Reno. Ia telah memberikan uang sebesar Rp 150.000 kepada tersangka untuk mengurus KK dan PKH.

Namun, tiga minggu berjalan, tak ada kejelasan dari Reno.

“Dia (tersangka) ini menggunakan nama Irul. Setelah saya datang ke Camat IB I ternyata orangnya beda. Disana baru ketahuan kalau dia ini bukan PNS di sana, tapi sudah dipecat,”kata Budi.

Kesal dengan perbuatan Reno ia lalu membuat laporan hingga tersangka ditangkap.

Reno saat berada di kantor polisi pun menangis sembari memohon maaf atas perbuatan yang telah ia.

“Maaf Pak saya salah,”kata Reno memelas.

Sejak dipecat sebagai PNS tiga tahun lalu, Reno sempat bekerja di kebun mengikuti saudaranya.

Namun, karena penghasiilannya kecil ia memilih pulang ke Palembang untuk mencari pekerjaan lain.

Niat untuk menggunakan pakaian PNS miliknya itu pun muncul sehingga Reno langsung memakainya untuk menipu warga.

“Saya dulu kerja di Disduk Capil Palembang, karena tiga tahun tidak masuk saya dipecat. Jadi saya gunakan pakaian lama saya untuk menipu,”ujarnya.

Dalam sehari, Reno mengaku mendapatkan uang sekitar Rp 50.000 sampai Rp 150.000. Para korban terpedaya karena ia menggunakan seragam PNS.

“Uang ini untuk keluarga saya. Saya mohon maaf,”ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek IB 1 Palembang Roy Tambunan mengutarakan, tersangka ditangkap karena telah membuat warga resah dengan ulahnya tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 378 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan.

“Ancaman penjara selama 5 tahun,”tegas Kapolsek. (***)

Artikel ini telah ditayangkan di regional.kompas.com dengan judul Pecatan PNS Menangis Minta Ampun, Ditangkap Polisi karena Tipu Warga yang Urus KK dan KTP.

Comments


EmoticonEmoticon