NKRIku.com – Pemerintah Kabupaten Bengkalis, menghimbau agar masyarakat yang menerima Bantuan Sosial baik dari Pusat maupun Daerah untuk segera melakukan vaksinasi.
Jika tidak, maka akan mendapat sanksi dari pemerintah, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau dikenakan denda.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis, Hj Martini melalui surat nomor 465/DINSOS/2022/18 tentang pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, yang diterbitkan Senin, 7 Februari 2022.
Melalui surat tersebut, Dinas Sosial juga mensyaratkan agar para penerima bantuan sosial menunjukkan surat atau kartu vaksin Covid-19 minimal vaksin pertama untuk mengambil bantuan yang disalurkan.
Sehingga bagi yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksin, maka bantuannya belum dapat diterima atau diberikan sampai penerima Bansos dapat menunjukkan kartu vaksinnya.
” Ya kita sudah mengeluarkan surat himbauan agar para penerima Bansos segera melakukan vaksinasi. Karena ini kita jadikan syarat bagi penerima. Jika tidak vaksin maka bantuan akan tidak kita berikan. Bahkan sampai kita hentikan,” ungkap Martini saat di konfirmasi, Selasa, 8 Februari 2022.
Menurutnya hal Ini merupakan tindak lanjut dari Perpres no 14 tahun 2021 tentang penanggulangan pandemi Covid-19 pasal 13 A, yang dinstruksikan Presiden kepada seluruh Bupati dan Walikota.
Tembusan surat ini disampaikan juga kepada Bupati Bengkalis, Kapolres Bengkalis, Kepala BNI Cabang Dumai, BNI unit Bengkalis, Rupat, Mandau dan Pinggir.
Kemudian Kepala Desa/Luarah se-Kabupaten Bengkalis, serta Pendamping Bansos se-Kabupaten Bengkalis. (DSK/*).
Artikel ini telah tayang di riauone.com dengan judul Wahh? Dinsos Bengkalis Syaratkan Penerima Bansos Lampirkan Kartu Vaksin?