NKRIku.com – Seorang perempuan menyampaikan curahan hati terkait hal yang dialaminya, dia bernama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Dalam video berdurasi 2.51 detik yang diunggah akun YouTube oces channel mrs, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut.
Nurhayati mempertanyakan letak perlindungan atas nama pelapor dan saksi yang ia lakukan.
“Uang itu tidak pernah sampai ke rumah saya, satu detikpun, hampir dua tahun waktu saya tersita untuk mengungkap kasus korupsi ini,” ucapnya.
Video tersebut mendapatkan respon dari warganet yang berkomentar. Salah satunya akun YouTube Suprantiono yang menyemangati Nurhayati.
“Semangat Bu Nur, jangan pernah mundur,” tulis akun tersebut.(***)