NKRIku.com – Kasus penipuan aplikasi investasi bodong Binomo yang menyeret nama dari crazy rich asal Medan, Indra kenz, masih terus bergulir.
Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Indra Kenz diketahui telah resmi ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri.
“Sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pada Jumat 25 Februari 2022.
Menurut Whisnu, Indra Kenz ditahan mulai hari ini, 25 Februari hingga 20 hari mendatang.
“Iya yang bersangkutan langsung di tahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022,” ujarnya.
Sementara itu diketahui, Indra Kenz akan menjalani penahanan 20 hari tersebut di Rutan Bareskrim Polri.
Selain itu, sebelum menjadi tersangka dan menjalani penahanan. Indra Kenz sempat menjalani pemeriksaan selama 7 Jam di Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Februari 2022.
Dari pemeriksaan tersebut dan juga hasil gelar perkara, Indra Kenz terbukti telah terlibat dan melakukan penipuan.
Dengan demikian, Indra Kenz terancam UU ITE, Penipuan, hingga Pencucian Uang.
Sebelumnya diketahui dari kasus dugaan penipuan investasi bodong Binomo ini terdapat 8 Korban yang telah melapor.
Sedangkan untuk kerugian secara keseluruhan korban mencapai Rp3,8 miliar.
Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri.
Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2/2022).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan. (***)