NKRIku.com – RA (11), anak yang dipaksa ibu kandungnya berinisial E (47) jadi juru parkir, ternyata sudah dua tahun disiksa oleh pelaku jika tak membawa uang Rp 200.000.
“Setidaknya sudah dua tahun terakhir korban disiksa,” kata Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Toni Suherman di Mapolresta, Senin (21/2/2022) malam.
Pelaku, kata Toni, memaksa korban untuk bekerja menjadi juru parkir di dekat rumah mereka di Teluk Betung Selatan, Lampung, meski RA masih berusia anak-anak.
Sementara pelaku tidak bekerja dan hanya mengandalkan penghasilan korban yang menjadi juru parkir.
“Korban ini dipaksa menjadi juru parkir di minimarket dekat kediaman mereka,” ungkapnya.
Bukan itu saja, lanjutnya, E juga menargetkan ke anaknya untuk membawa pulang uang sebesar Rp 200.000 setiap harinya.
“Jika uang yang dibawa korban tidak sampai Rp 200.000, pelaku tidak segan langsung menyayat menggunakan pisau,” ujarnya.
Kata Toni, dari pemeriksaan fisik dan visum terhadap korban, pihaknya menemukan sejumlah luka yang telah mengering. “Selain luka baru, ada bekas luka lama di sekujur tubuh korban,” ujarnya.
Pelaku, kata Toni, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung Atas perbuatannya, sambung Toni, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tentang KDRT dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (***)
Artikel ini telah tayang di regional.kompas.com dengan judul Terungkap, Anak yang Dipaksa Ibunya Jadi Jukir Ternyata Sudah 2 Tahun Disiksa jika Tak Bawa Uang Rp 200.000 Setiap Hari