INFO PENTING! Ini Dia Syarat Pencairan BLT UMKM Rp600.000, Cek Biar Bisa Dapat

NKRIku.com – BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan terkait anggarannya.

Sehingga, sampai saat ini BLT UMKM Rp600.000 tersebut belum kunjung cair.
Adapun BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM.

“Kita juga lagi nunggu perkembangan anggaran,” kata Eddy kepada Okezone di Jakarta.

“Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya,” tambahnya.

Meski belum cair, masyarakat bisa lebih dulu mengecek terkait syaratnya.

Dirangkum Okezone, Senin (15/5/2022), ini syarat BLT UMKM Rp600.000:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
  • Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Bukan PNS/PPPK (ASN).
  • Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). (***)

Artikel ini telah tayang di economy.okezone.com dengan judul Syarat Pencairan BLT UMKM Rp600.000

Comments


EmoticonEmoticon