NKRIku.com – Ibu hamil menjadi salah satu sasaran penerima BLT melalui program PKH.
Adapun bansos PKH Ibu Hamil ini dicairkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.
Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, untuk bunda yang sedang mengandung dapat menerima bansos PKH Ibu Hamil sebesar Rp 3 juta.
Bansos ini disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).
“Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka,” bunyi keterangan Kemensos dikutip detikcom.
Namun ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan bantuan dana dari Program Keluarga Harapan tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dibagikan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK), Rachmat Koesnadi, BLT PKH ibu hamil hanya diberikan untuk 2 kali kehamilan.
Namun, sebelum mendapatkan BLT PKH ibu hamil, calon penerima harus dipastikan masuk ke kategori Desil 1 = Sangat Miskin, Desil 2 = Miskin, Desil 3 = Hampir Miskin.
“Dia di dalam keluarga itu penerima PKH komponen pada ibu hamil, Desil 1, Desil 2, Desil 3 lah. Jadi, sangat miskin, miskin, rawan miskin,” jelas Rachmat kepada detikcom, Selasa 12 Januari 2021 silam.
Lalu, untuk mendapatkan BLT PKH ibu hamil harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan dilakukan verifikasi dan validasi data, untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil.
“Nggak bisa kalau nggak diusulkan dari daerah,” sebutnya.
Jika seluruh data sudah valid, maka Kemensos akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan BLT PKH ibu hamil ke rekening penerima manfaat yang diterbitkan oleh Kemensos.
“Itu setelah tadi datanya fix, benar, valid, baru kita usulkan ke KPPN, baru kirim ke rekening-rekening tersebut melalui bank-bank Himbara,” paparnya.
Setelah mendapat Bansos PKH Ibu Hamil, bunda juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.
Tidak berhenti di sana, usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan bansos juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan. (***)
Artikel ini telah tayang di finance.detik.com dengan judul Ada Bansos PKH Rp 3 Juta buat Ibu Hamil, Begini Syarat dan Cara Dapatnya