NKRIku.com – Warga DKI Jakarta dapat bansos pada Mei 2022 ini. Untuk bansos tahap II ini disalurkan dengan beberapa tahapan dimulai dari pendaftaran.
Berikut fakta warga Jakarta cek nih ada bansos yang cair bulan ini yang dirangkum di Jakarta, Minggu (22/5/2022).
- Diawali Pendaftaran DTKS
Penyaluran bansos tahap II diawali dengan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan acuan dalam penyaluran bansos di Jakarta untuk tahap II
Pendaftaran DTKS dilaksanakan mulai Senin 9 Mei 2022 hingga Sabtu 28 Mei 2022.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari berharap masa pendaftaran DTKS ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pembaruan data.
“Kami harap masyarakat juga untuk segera memberi tahu orang terdekat tentang informasi ini, agar pemberian bantuan sosial tepat sasaran,” ucap Premi di Jakarta.
- Mengalami Penundaan
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Premi Lasari optimis penyebaran informasi melalui kanal media sosial akan semakin banyak masyarakat yang memperoleh informasi, sehingga bansos yang disalurkan akan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Premi menyebutkan bahwa pendaftaran data untuk acuan bansos baik dari APBN maupun APBD ini mengalami penundaan dari rencana awal pada 1-20 Mei 2022.
“Semula pendaftaran dibuka pada 1-20 Mei 2022 namun ditunda, karena libur hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama,” tutur dia.
- Cara Daftar
Masyarakat Jakarta bisa segera mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran DTKS dilaksanakan mulai Senin 9 Mei 2022 hingga Sabtu 28 Mei 2022.
Adapun cara daftarnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
a. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/;
b. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) atau login menggunakan akun yang sudah dimiliki;
c. Pilih menu pendaftaran;
d. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta;
e. Kirim.
- Tahapan yang Harus Dilalui
Setelah melakukan pendaftaran warga DKI Jakarta harus bersabar, karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga data DTKS disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yakni:
a Sosialisasi;
b. Pendaftaran;
c. Pengolahan Data I;
d. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
e. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah;
f. Pengolahan Data II;
g. Musyawarah Kelurahan;
h. Pengolahan Data III;
i. Penetapan Daftar Sasaran Tetap;
j. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG;
h. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.(***)
Artikel ini telah tayang di economy.okezone.com dengan judul Warga Jakarta Buruan Cek Bansos yang Cair Bulan Ini! Simak Fakta dan Daftarnya