KAGET DIBERHENTIKAN? Ternyata Ini Dia 5+ Penyebab Anda Diberhentikan dari PKH

Apa kabar bapak ibu? Semoga selalu dalam keadaan sehat. Pada kesempatan kali ini, admin akan menginformasikan 5 penyebab bapak ibu diberhentikan atau diblokir dari PKH.

Penting diketahui, program PKH adalah program bersyarat. Jadi, selama syarat itu masih ada, maka KPM berhak untuk menerima bantuan sosial PKH.

Akan tetapi, jika syarat itu sudah tidak ada, maka bapak ibu sudah tidak bisa lagi menjadi peserta PKH.

Lalu, apa sih penyebab seorang KPM diblokir atau diberhentikan dari program PKH? Ada 5 penyebab, antara lain sebagai berikut:

1. KPM PKH Meninggal Dunia

KPM yang sudah meninggal maka tidak berhak untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Contohnya adalah seorang lansia atau lanjut usia yang sudah tidak memiliki komponen yang lainnya, ketika meninggal maka secara otomatis bantuan tersebut akan diberhentikan.

2. Sudah Tidak Memiliki Komponen PKH

Sebagaimana yang dipahami, PKH adalah program bersyarat. Maka, ketika KPM tidak lagi memiliki komponen PKH, maka dia sudah tidak bisa lagi menerima program PKH.

Ada beberapa komponen yang dipersyaratkan dalam program ini:

  1. Komponen Kesehatan: Ibu hamil/nifas, balita, dan TBC
  2. Komponen Pendidikan: Anak SD, SMP, dan SMA.
  3. Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia (+70 Tahun) dan disabilitas berat.

Jika komponen-komponen di atas sudah tidak ada, maka KPM otomatis diberhentikan dari PKH.

3. Graduasi Alamiah

Graduasi alamiah adalah mengundurkan secara alamiah karena kebijakan program. Contohnya adalah kebijakan di tahun 2020 ini, yang tadinya 60 tahun sudah masuk lansia, akan tetapi di tahun 2020 harus 70 tahun.

Jadi, untuk KPM yang memiliki hanya satu, yaitu lansia yang belum sampai 70 tahun, maka di tahun 2020 ini tergraduasi alamiah.

4. Graduasi Mandiri

Graduasi mandiri adalah KPM mengundurkan secara sukarela karena ekonomi KPM telah sejahtera.

Sasaran dari program PKH ini adalah keluarga yang prasejahtera atau keluarga miskin, maka bagi KPM yang sudah sejahtera secara ekonomi, maka dianjurkan untuk melakukan graduasi mandiri.

5. Graduasi Paksa

Graduasi paksa adalah KPM PKH yang sudah mampu secara ekonomi, akan tetapi tidak mau mengundurkan diri dari program ini, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.

Banyak sekali aduan yang masuk dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, maka berdasarkan berita acara hasil musyawarah kampung, KPM tersebut bisa digraduasi paksa.

Comments


EmoticonEmoticon