NKRIku.com – Kisah cinta terlarang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir viral di media sosial Facebook, Instagram dan WhatsApp.
Kasus ini menyeret pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten dengan seorang perempuan yang diduga masih berstatus istri orang.
Oknum pria tersebut bernama Damsir Khalik Masri dan selingkuhannya adalah Winda Anggraeni Garnis, dan istri oknum pria yang membongkar perselingkuhan ini bernama Suci Darma.
Damsir Khalik Masri (32) yang merupakan pegawai aktif di Protokoler Pemda OKI yang diduga selingkuh dengan teman sekantor yang berinisial Winda Anggraeni Garnis (34) hingga memiliki seorang anak.
Asmara terlarang keduanya terungkap, setelah Suci Darma istri dari pria yang berselingkuh itu melaporkan ulah suaminya bersama oknum selingkuhannya ke Mapolda Sumatera Selatan pada Senin (25/4/2022) silam.
Seperti yang terlihat akun media sosial milik DS (istri sah atau korban) berbagai unggahan yang di-posting antara lain.
“Bagikan ulang apo yang di upload akun ini, tolong dibantu biar dibaca banyak orang. Bantu aku cari keadilan,” sesuai isi unggahan di akun media sosial Instagram @sucidrma.
Masih dalam postingan tersebut, dijelaskan beberapa status beserta poto yang sengaja diunggah dalam akun pribadi miliknya tersebut.
“Zina dari tahun 2015 sampe 2022, ketahuan setelah nikah masih berhubungan. Istri orang sah itu PNS pula, dan ngapo kau jadikan aku tameng nutupi bangkai kau,”
“Harusnya kau nikahi WAG, harusnya kau tanggung jawab dengan anak biologis itu. Bukan mengorbankan masa depan orang yang tidak tau apa-apa,” tambah postingan tersebut.
Adapun postingan tersebut sudah dibagikan berbagai akun media sosial seperti @oki_okut_info dan @ogankomeringilir.info.
Dalam postingan yang diteruskannya juga ditulis keterangan ‘Dak pacak ngomong lagi kami. Semoga ditindaklanjuti oleh pihak-pihak berwajib’.
Sementara itu, Pemkab OKI mengambil langkah konkret terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN di lingkungan Pemkab OKI sebelum kasus ini viral dan menjadi konsumsi publik.
“Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu,” terang Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno saat dihubungi.
Masih kata dia, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.
“Kita bersama tim adhoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik,” terang dia.
Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin menanti.
“Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat,” tegas Hendro.
“Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat,” tuturnya.(***)
Artikel ini telah tayang di medan.tribunnews.com dengan judul Viral Oknum PNS Selingkuh dengan Teman Kantor, Nikahi Polwan demi Tutupi Kedok Bejatnya