INFO PENTING! Ini Syarat Jadi Penerima Bansos PKH Harus Terdaftar di DTKS? Simak Cara Daftarnya

NKRIku.com – Apakah syarat jadi penerima bansos PKH harus terdaftar di DTKS? Simak penjelasannya di artikel ini.

Untuk jadi penerima bansos PKH, seseorang harus terlebih dahulu teregistrasi sebagai penerima manfaat bansos di pusat data Kementerian Sosial (Kemensos).

Pusat data tersebut bernama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang berisi data penerima bansos PKH dan lainnya.

Karenanya untuk syarat untuk jadi penerima bansos PKH maka diharuskan untuk daftar di DTKS agar bisa mendapat manfaat dari PKH berupa BLT pada tahun 2022 ini.

Saat daftar DTKS untuk bisa terdaftar sebagai penerima juga sekaligus dilakukan pengajuan jenos kategori bansos PKH atau BLT yang tersedia.

Pendaftaran DTKS sendiri bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

Dengan hanya modal KTP, maka sudah bisa mendaftar untuk jadi penerima PKH dan mengajukan BLT di aplikasi tersebut,

Lantas bagaimana cara mendaftar DTKS agar dapat bansos PKH dengan mengajukan diri sebagai penerima BLT-BLT? Simak uraian berikut.

Cara daftar DTKS dan mengajukan bansos PKH 2022

  1. Siapkan KTP
  2. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Playstore atau Appstore
  3. Buka aplikasi lalu pilih ‘buat akun baru’
  4. Masukan data diri selengkap mungkin sesuai KTP di kolom yang disediakan
  5. Unggah 2 buah foto yang berisi foto diri dan foto selfie bersama KTP
  6. Pastikan data diri sesuai dan lengkap
  7. Pilih ‘buat akun baru’, maka registrasi berhasil

Agar bisa disetujui Kemensos, pastikan BLT yang dipilih adalah sesuai dengan kondisi keluarga penerima.

Berikut kategori bansos PKH atau BLT yang bisa dipilih saat daftar DTKS

  1. BLT Ibu Hamil Nifas senilai Rp3 juta setahun
  2. BLT Anak Usia Dini/Balita senilai Rp3 juta setahun
  3. BLT Anak Sekolah SD senilai Rp 900 ribu setahun
  4. BLT Anak Sekolah SMP senilai Rp1,5 juta setahun
  5. BLT Anak Sekolah SMA senilai Rp2 juta setahun
  6. BLT Lanjut Usia senilai Rp2,4 juta setahun
  7. BLT Penyandang Disabilitas Rp2,4 juta setahun

Selain terdaftar di DTKS dan mengajukan diri sebagai penerima bansos PKH, syarat yang mesti dipenuhi agar bisa dapat manfaat dari bansos yang ada sejak 2007 ini adalah sebagai berikut.

  1. WNI
  2. Punya KTP
  3. Tergolong kategori miskin atau rentan
  4. Mengalami PHK atau Kebangkrutan akibat pandemi
  5. Bukan anggota atau pensiunan TNI, Polri atau ASN

Demikian info yang menjawab syarat jadi “Penerima Bansos PKH Harus Terdaftar di DTKS?” beserta cara daftar sekaligus mengajukan berbagai BLT 2022.***

Artikel ini telah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul Syarat Jadi Penerima Bansos PKH Harus Terdaftar di DTKS? Simak Cara Daftar Sekaligus Mengajukan Berbagai BLT

Comments


EmoticonEmoticon