NKRIku.com – Imam Sobari (32) membunuh dan memutilasi kekasihnya, K (24), warga Tegal, Jawa Tengah. Aksi horor Imam itu dipicu sakit hati.
Dikutip dari detikJateng, Selasa (26/7/2022), pelaku secara sadis memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian.
Setelah itu, pelaku membuang potongan tubuh korban itu ke empat tempat di Ungaran, Kabupaten Semarang.
“Pelaku melakukan pembunuhan sadis, mutilasi menjadi 11 potong dan dibuang di berbagai tempat,” ucap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Mapolres Semarang.
Jenderal bintang dua itu merinci lokasi pembuangan potongan tubuh korban.
“Potongan kaki dibuang di lahan sebelah pabrik Tegalpanas. Potongan tangan di Sungai Kretek Kelurahan Kalongan Kecamatan Ungaran Timur. Potongan dada dan perut dibuang di Sungai Wonoboyo Kecamatan Bergas. Dan potongan kepala dibuang di sungai, Bergas,” tutur Ahmad Luthfi.
Korban Dimutilasi di Kamar Mandi
Korban dibunuh pelaku dengan cara dicekik. Peristiwa mengerikan itu berlangsung di kamar indekos yang mereka huni, kawasa Bergas, Kabupaten Semarang.
Melihat korban tak bernyawa, pelaku menyeretnya ke kamar mandi. Setelah itu, pelaku memutilasi korban secara bertahap pada Minggu (17/7) hingga Selasa (19/7).
“Dicekik hingga meninggal lalu diseret ke kamar mandi untuk dimutilasi. Dipotong menjadi beberapa bagian. Dan sadisnya pemotongan dilakukan secara berkala,” ucap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
Imam sempat menjual perhiasan emas milik korban senilai Rp 2,4 juta pada Senin (18/7) dan Kamis (21/7).
“Tersangka melakukan mutilasi sebanyak empat kali. Organ dalam dibuang di kloset. Selama proses pemotongan jasad korban disimpan di kamar mandi kos. Setiap motong lalu dibuang, motong lagi lalu buang,” tutur Ahmad Luthfi.
Sakit Hati
Tersangka dan korban pernah berpacaran pada 2015. Kisah asmara keduanya tak berjalan mulus. Imam mencabuli korban hingga hamil dan melahirkan anak.
Keluarga korban melaporkan kasus itu ke polisi, sehingga Imam divonis hukuman 10 tahun penjara dan bebas setelah menjalani bui 6 tahun.
“Pelaku dulunya sudah melakukan tindakan pencabulan kepada korban hingga korban melahirkan seorang anak, pelaku sempat ditahan di Tegal dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun ketika baru menjalani 6 tahun masa kurungan, pelaku dibebaskan,” tutur Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
Pelaku kembali menjalin kasih dengan korban setelah menghirup udah bebas. Mereka tinggal bersama dengan menyewa kamar indekos di kawasan Bergas, Kabupaten Semarang.
Ahmad Luthfi bertanya kepada pelaku yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang. Imam mengaku masih menaruh hati kepada korban.
“Emang masih saling suka, Pak,” kata Imam yang ditangkap polisi di Stasiun Kutoarjo.
Dia sakit hati dengan korban yang menyebutnya pengangguran. Imam murka, lalu menghabisi nyawa pacarnya tersebut.
“Ya emang itu karena dibilang kayak gitu (pengangguran), Pak,” ucap Imam.(***)
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul Horor! Pria Sadis Mutilasi Wanita Tegal Menjadi 11 Bagian