INFO PENTING! Kemensos Cabut Bansos PKH Tahap 3 2022 Bagi KPM Yang Tidak Penuhi Kewajiban, Apa itu?

NKRIku.com – Kemensos cabut Bansos PKH tahap 3 2022 bagi segenap komponen yang tidak memenuhi kewajiban KPM.

Kemensos cabut Bansos PKH tahap 3 2022 dan tahapan lainnya merupakan salah satu bentuk sanksi bagi komponen yang tidak sesuai dengan ketentuan dan yang melanggar kewajiban sebagai keluarga penerima manfaat.

Perihal Kemensos cabut bansos PKH tahap 3 2022 ini sudah diatur dalam kebijakan Kementerian.

Adapun daftar tahapan penyaluran bansos PKH sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh kementrian Sosial adalah sebagai berikut

Tahapan Pertama, Januari-Maret

Tahapan Kedua, April-Juni

Tahapan Ketiga, Juli-September

Tahapan Keempat, Oktober-Desember.

Selain itu ada beberapa kewajiban anggota KPM dalam program bansos PKH ini yang sudah menjadi ketentuannya.

Siapa saja yang akan dikenakan sanksi pencabutan penerima manfaat ini?

Kemensos akan cabut Bansos PKH tahap 3 2022 bagi segenap komponen yang tidak memenuhi kewajiban KPM sebagai berikut:

Pertama, Komponen Kesehatan:

Ibu Hamil, Bayi usia 0-11 bulan, dan anak usia dini usia 1-5 tahun.

Sasaran pemanfaatannya untuk peningkatan kesehatan keluarga, seperti transportasi ke layanan kesehatan, makanan bergizi, kebutuhan perlengkapan kesehatan.

Kedua, Komponen Pendidikan:

Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD, SMP, dan SMA).

Sasarannya pemanfaatannya adalah untuk peningkatan pendidikan anak, seperti membatu uang transportasi anak ke sekolah, pendidikan dan biaya ekstrakurikuler, dan juga kebutuhan peralatan sekolah.

Ketiga, Komponen Kesejahteraan Sosial:

Disabilitas berat dan lansia berusia 70 tahun ke atas.
Sasaran pemanfaatannya adalah sebagai mengurangi beban keluarga dan meningkatkan pendapatan, seperti kebutuhan keluarga bisa terpenuhi, bisa menjadi tabungan, dan menjadi modal usaha.

Selain itu ada juga yang menjadi kewajiban KPM Bansos PKH ini adalah harus menghadiri pertemuan kelompok atau pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2)

Apa bila KPM penerima manfaat tidak memenuhi kewajiban akan dikenakan sanksi berupa penangguhan dan pencabutan Bansos PKH.

Itulah alasannya mengapa Kemensos cabut Bansos PKH tahap 3 2022 dan tahapan lainnya bagi segenap komponen yang tidak memenuhi kewajiban KPM.(***)

Artikel ini telah tayang di ayobandung.com dengan judul Kemensos Cabut Bansos PKH Tahap 3 2022 bagi Komponen yang Tidak Memenuhi Kewajiban KPM

Comments


EmoticonEmoticon