NKRIku.com – PKH tahap 3 tidak bisa dicairkan? Simak 3 kendala pencairan dan cara membuat aduan ke Kemensos.
Masih ada penerima yang tidak bisa mencairkan bantuan PKH tahap 3? Coba cari tahu penyebab dan cara mengatasinya di artikel ini.
Solusi yang paling cepat untuk mengatasi masalah PKH tahap 3 tidak bisa dicairkan, sebenarnya bisa langsung menghubungi Kemensos dengan mengirimkan aduan.
Untuk cara laporkan aduan kepada pihak Kemensos, bisa melalui via WhatsApp atau SMS ke nomor 0811-1022-210 dengan cara berikut ini:
Ketik nama lengkap(spasi)Nomor KTP(spasi)Alamat lengkap(spasi)Aduan, Lalu kirimkan ke nomor di atas.
Tunggu pesan hingga dibalas, lalu ikuti instruksi sesuai dengan yang diarahkan pihak Kemensos melalui pesan tersebut.
Baca Juga: Hindari 6 Penyebab Umum Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja saat Daftar Gelombang 36, Salah Satunya NIK KTP
Adapun berikut ini beberapa kendala yang kerap dialami namun tidak disadari oleh penerima ketika tidak bisa mencairkan dana PKH tahap 3 di antaranya yaitu:
- Masih Disalurkan Bertahap
Jangan panik, coba cari informasi atau konfirmasi kepada petugas penyalur lebih dulu, mengapa Anda tidak bisa mencairkan PKH tahap 3.
Namun biasanya, hal ini dikarenakan Pemerintah menyalurkan dana PKH tahap 3 tersebut secara bertahap kepada penerima.
Sehingga batuan yang seharusnya sudah diterima, ternyata masih dalam proses penyaluran sebagian dari total keseluruhan penerima yang akan dapat PKH tahap 3.
- Bukan Kategori Penerima PKH Tahap 3
Penyebab yang kedua, bisa saja penerima yang sebelumnya sudah terdaftar, kini sudah tidak lagi terdaftar.
Hal itu biasanya dikarenakan KPM sudah tidak termasuk ke dalam kategori penerima PKH tahap 3, karena adanya update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang diubah.
Bisa juga penerima PKH tahap 3 sudah dinilai bukan lagi dari keluarga miskin, atau bahkan berstatus bukan warga Negara Indonesia, maka sudah tidak akan mendapatkan PKH tahap 3 lagi.
- Data Usulan Belum Diupdate di DTKS
Penyebab yang terakhir adalah, kemungkinan data Anda sebagai penerima PKH tahap 3 yang sudah ada di DTKS harus di update dengan data terbaru.
Seperti mengganti usulan atau nama penerima, karena besar kemungkinan seperti penyebab ke 2 yaitu, penerima sudah tidak termasuk ke dalam kategori yang telah ditentukan.
Jika dari 3 alasan diatas tidak dialami oleh penerima PKH tahap 3, barulah segera ajukan lapor aduan dengan cara yang sudah dijelaskan untuk mendapatkan solusi kendala pencairan PKH tahap 3.
Demikian itulah penjelasan kenapa PKH tahap 3 tidak bisa dicairkan, serta 3 kendala pencairan dan cara lapor aduan ke Kemensos.***
Artikel ini telah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul PKH Tahap 3 Tdak Bisa Dicairkan? Simak 3 Kendala Pencairan dan Cara Buat Aduan ke Kemensos