DIBUKA LAGI! Ini Cara Daftar Bansos BPMS 2022 Bagi Siswa SD-SMA, Syarat, Besaran Bantuan, Hingga Kategori Penerima

NKRIku.com – Simak, ini tata cara daftar bansos BPMS 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK swasta, lengkap dengan syarat, besaran bantuan, hingga kategori penerima.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK swasta, segera akan mendapatkan dana bantuan dari program bansos BPMS tahun 2022 ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah membuka pendaftaran bansos BPMS 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Swasta.

Pendaftaran bansos BPMS 2022 sudah bisa dilakukan mulai tanggal 22 Agustus dan akan berakhir hingga 28 September mendatang.

Sebagai informasi, Program BPMS merupakan program bantuan sosial (bansos) dari Pemprov DKI Jakarta yang sudah dijalankan sejak tahun 2021 dan akan kembali dilanjutkan di tahun 2022 ini.

Bansos BPMS adalah program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah untuk diberikan kepada siswa baru di awal tahun pelajaran yang tidak diterima di sekolah negeri.

Atau dengan kata lain, bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang masuk di sekolah swasta saja.

Program bantuan BPMS menyasar siswa mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK sederajat yang masuk sekolah swasta akan mendapatkan dana Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari akun resmi Instagram Pempro DKI Jakarta @dkijakarta, berikut ini tata cara daftar BPMS 2022 lengkap dengan syarat, besaran bantuan, hingga kategori penerima.

Persyaratan Penerima BPMS 2022

  1. Peserta didik usia 6-21 tahun
  2. Dari keluarga tidak mampu atau yang terdampak pandemi Covid-19
  3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di DKI Jakarta
  4. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan NIK KTP.

Berikut ini tata cara daftar bansos BPMS 2022 dan syarat administrasi yang harus diserahkan ke sekolah:

  • Siswa calon penerima mendaftar ke sekolah dengan membawa fotokopi KK dan KTP orang tua.
  • Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah.
  • Selanjutnya. mengisi form data diri yang disiapkan sekolah.

Adapun besaran dana bantuan BPMS 2022 yang akan diterima oleh masing-masing siswa berbeda-beda, tergantung kategori jenjang pendidikan.

  1. Kategori peserta didik sekolah/madrasah swasta
  • SD,ML,SLB sebesar Rp1.000.000
  • SMP,MTs,SMPLB sebesar Rp 1.500.000
  • SMA,SMK,MA,SMALB sebesar Rp2.500.000
  1. Kategori peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB Bersama
  • SMA/SMK Klaster I maksimum Rp3.000.000
  • SMA/SMK Klaster II Maksimum Rp7.000.000
  • SMA/SMK Klaster III Maksimum Rp 10.000.000

Demikian informasi dan tata cara daftar bansos BPMS 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK swasta, lengkap syarat, besaran bantuan, hingga kategori penerima.***

Artikel ini telah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul Dibuka! Ini Cara Daftar Bansos BPMS 2022 bagi Siswa SD-SMA, Syarat, Besaran Bantuan, hingga Kategori Penerima

Comments


EmoticonEmoticon